Kejagung Tangkap Buronan Kredit Fiktif BJB Syariah Rp566 M, Berikut Perjalanan Kasusnya

Kejagung Tangkap Buronan Kredit Fiktif BJB Syariah Rp566 M, Berikut Perjalanan Kasusnya
0 Komentar

JAKARTA-Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap buronan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Andy Winarto.
Ia ditangkap saat berada di Bali tepatnya di Deliu Villa Ayanna, Kab. Badung tadi malam (21/1) sekitar pukul 21.25 Wita. Sebagaimana diunggah dalam akun media sosial facebook Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Andi Winarto (41) tersangkut kasus dalam perkara kredit fiktif di Bank BJB Syariah Pusat. Sekitar bulan Juni 2014 s.d Juli 2016, Andi selaku Dirut PT Hatsuka Sarana Karya mengajukan pembiayaan untuk pembelian kios oleh 161 end user melalui PT. HSK pada Garut Super Blok kepada BJB Syariah sebesar Rp 566,4 miliar dengan menggunakan agunan sertifikat tanah yang ternyata masih menjadi obyek agunan yang dikuasai oleh Bank Muamalat Indonesia.
Juga menggunakan data end user yang tidak memiliki kemampuan dan tidak memenuhi persyaratan pembiayaan dan menyimpang dari perjanjian kerjasama antara PT.HSK dengan BJB Syariah.
Akan tetapi, Bank BJB Syariah tetap mencairkan kredit tersebut untuk dua perusahaan yakni PT Hatsuka Sarana Karya dan CV Dwi Manunggal Abadi sebesar Rp 548 miliar.
Berdasarkan putusan PN Tipikor Bandung Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg tanggal 12 Juli 2019 memutuskan Andy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Adapun majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Selain itu, Andi juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 548.25 miliar.
Kemudian pada tahap Banding, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan PN Tipikor Bandung dan menyatakan bahwa perbuatan Andy Winarto merupakan perbuatan perdata dan bukan pidana.
Atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menganulir putusan PN Bandung, Jaksa melakukan Kasasi dan pada tahap tersebut, diputuskan bahwa Andy Winarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 548,25 miliar.
Jika hartanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana hukuman penjara selama 15 tahun.(red)

0 Komentar