Sejumlah Kelompok Tak Boleh Menerima Vaksinasi Covid-19, Ini Detailnya

Sejumlah Kelompok Tak Boleh Menerima Vaksinasi Covid-19, Ini Detailnya
SERAH TERIMA: Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menyaksikan dan menerima langsung pendistribusian vaksin Sinovac.fotoUSEP SAEPULLOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Ia juga mengatakan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tak diperbolehkan menyatukan antara vaksinasi dengan pelayanan kesehatan lainnya. Hal itu tergantung pada kondisi gedung yang akan menjadi lokasi vaksinasi. “Pasien sakit dan pasien vaksin enggak boleh dalam satu tempat. Jadi, semua dikembalikan ke puskesmas maunya jam berapa. Bisa sesudah pelayanan atau bisa pula pada hari Sabtu,” ujarnya, seraya mengatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi ini setiap Puskesmas akan ada dua orang vaksinator sehingga jumlah total vaksinator sebanyak 82 orang.(use/ddy/mas/sep)

Laman:

1 2 3
0 Komentar