Perizinan di Subang Mudah Tapi Aplikasi Si Nanas Akan Tolak Berkas Tak Komplit

Perizinan di Subang Mudah Tapi Aplikasi Si Nanas Akan Tolak Berkas Tak Komplit
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES SI NANAS: Kepala DPMPSTP Subang Rahmat Fatturahman menunjukan aplikasi si nanas yang bisa diunduh oleh calon pemohon izin.
0 Komentar

SUBANG-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Kabupaten Subang menegaskan tidak akan menolak calon investor yang memiliki kelengkapan berkas yang komplit. DPMPTSP mengklaim, jika berkas komplit tidak akan dipersulit.
Kepala DPMPTSP Subang Drs. Rahmat Fatturahman mengatakan, bagi para calon investor sangat dipersilakan untuk berinvestasi. Mengenai perizinan, diharapkan agar berkasnya komplit dalam persyaratan permohonan perizinannya, sehingga bisa dengan mudah diperoleh izinnya dengan hanya 14 hari (jam kerja). “Nah, ini banyak yang tidak paham. Berkas harus komplit. Jika memenuhi syarat, pastinya akan mudah dapat izin hanya dalam 14 hari kerja,” ujarnya.
Dijelaskan Rahmat, permohonan perizinan juga bisa ditolak. Hal tersebut, pastinya oleh sistem jka berkas yang tidak komplit dan tidak memenuhi syarat. Pihaknya mengklaim segala perizinan online yang dilakukan mengurangi adanya kontak langsung dengan calon investor atau pemohon perizinan. “Itu by System, sehingga jika ditolak itu langsung karena system bukan karena unsur manusianya,” katanya.
Jenis perzinan online, Rahmat Memaparkan, ada 73 macam dari semua perizinan terebut semuanya gratis (tidak berbayar). Namun ada 1 perzinan yang berbayar, yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dimana ada biayanya. Pihaknya memita kepada masyarakat agar jika ingin memohon perizinan agar mengunakan aplikasi si nanas. “Semuanya gratis, hanya 1 perizinan yang berbayar yaitu IMB,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengembangan Sistem DPMPSTP Subang Risty Wulandari mengatakan, mengenai perzinan calon pemohon izin bisa mengunduh aplikasi Si Nanas di Playstore android, ataupun gadget lainya. Dari aplikasi si nanas tersebut, bisa terlihat si pemohon mengajukan izin apa, dan juga bisa di telusuri apakah izinnya sudah sampai mana berjalan di sistemnya. “Bahkan Kepala Dinas DPMPSTP Subang saat ini menggunakan tanda tanggan elektronik, sehingga jika memang izinnya sudah komplit tidak ada istilah menahan-nahan,” tandasnya.(ygo/vry)

0 Komentar