KARAWANG-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang, terpaksa harus ‘puasa’ lebih awal. Pasalnya, tunjangan penghasilan pegawai (TPP) tidak bisa dicairkan sampai ada persrtujuan dari Kemendagri.
“Kami baru mendapatkan sosialisasi Permendagri baru kemarin, ada interpretasi pemahaman yang sama terhadap implementasi Permendagri No. 77 Tahun 2020, sebab struktur pengelola keuangannya ada perbedaan dengan yang lama, terutama jika dikaitkan dengan nomenklatur kegiatan yang diatur Permendagri No. 90 Tahun 2019,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdaya Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah.
Dikatakan, sampai saat ini proses TPP belum bisa dilaksanakan. Namun, ASN masih berkewajiban melakukan proses report kinerja dan kehadiran, tetapi untuk salary-nya berupa tambahan penghasilan sampai saat ini masih belum dikeluarkan, karena ada kendala proses persetujuan APBD yang harus dilaporkan ke Menkeu dan Mendagri.
Baca Juga:Dugaan Mega Korupsi Rp20 Triliun di BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Belum Tentukan TersangkaResmi Dilantik, Acep Jamhuri Pimpin Kabupaten Karawang
Dalam ketentuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pandemi Covid-19, sistem kerjanya menggunakan sistem shift, ini berdasarkan efektivitas pelayanan, jangan sampai layanan masyarakat tertunda, meski sebelumnya menggunakan sistem Work From Home (WFH) atau ‘off’ ke kantor.
Dikatakan, pada anggaran tahun 2021, menurut informasi, berdasar regulasi baru, awal implementasi cukup menghambat pelaksanaan kegiatan di tahun 2021, seperti regulasi Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan daerah, itu sebagai regulasi pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Sementara, lanjut Aang, aplikasi yang sebelumnya dipakai yaitu SIMREN dan SIMDA, sedangkan implementasi pertama kali Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD) didampingi aplikasi sebelumnya.
“Sehingga, pada awal tahun anggaran 2021 kita tidak terkendala pencairan gaji,” jelasnya.
Dijelaskan, kaitan dengan penghasilan tambahan, ini tertunda karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten harus disetujui Mendagri, termasuk TPP juga harus dilaporkan ke aplikasi yang ditentukan Mendagri.
Menurut Aang, kondisi penghasilan ASN ini dianggap sangat menganggu, terutama keuangan di keluarganya. Semoga hambatan ini bisa dilalui oleh ASN, mereka bisa menggunakan simpanan dan aset yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Dengan kondisi seperti ini, mudah-mudahan ASN bisa menyikapi secara bijak dengan memanfaatkan simpanan dan aset dan sumber keuangan lainnya,” katanya. (use/ded)