KARAWANG – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih hasil Pilkada 2020, Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepuloh bakal dilakukan secara virtual, Jumat 26 Februari 2021.
Hal tersebut menyusul turunnya Surat Menteri Dalam Negeri, melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah nomor 131/966/OTDA tanggal 15 Februari 2021 hal Pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Walikota melalui media Teleconference dan/atau Video Conference.
Pelantikan tersebut dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara virtual dimana Gubernur tetap di Bandung, sementara Bupati-Wakil Bupati di kabupaten masing-masing. “Pelantikan berlangsung secara virtual. Hal ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir penularan virus corona,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Karawang, Asep Aang Rahmatullah.
Baca Juga:Kabar Gembira, Pemerintah Kembali Buka Pendaftaran Kartu Prakerja, Simak InformasinyaSubang Selatan Besok Rabu 24 Februari 2021 Giliran Pemadaman Listrik, Cek Lokasinya Dimana Saja
Dijelaskan, pelantikan akan berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Karawang dan hanya dapat dihadiri sebanyak 25 orang saja. Bagi masyarakat yang ingin menyaksikan prosesi pelantikan dapat melihat melalui video live streaming yang disiarkan melalui akun youtube Diskominfo Kab Karawang.
“Pembatasan peserta yang hadir tersebut sesuai dengan lampiran Surat Menteri Dalam Negeri, melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah nomor 131/966/OTDA tanggal 15 Februari 2021, yang menjelaskan jumlah kehadiran para pihak secara fisik pada tempat pelantikan paling banyak sejumlah 25 orang diantaranya kepala daerah / wakil kepala daerah terpilih yang akan dilantik, keluarga inti, forkopimda dan kelengkapan acara dengan memperhatikan protokol kesehatan,” tandas Asep Aang.
Asep Aang mengatakan bahwa walaupun Kabupaten Karawang minggu ini berada pada zona orange dalam peta kewaspadaan covid-19, Protokoler Pelantikan harus berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri dimaksud sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19. “Kepatuhan terhadap protokoler pelantikan harus sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri dimaksud dan disaksikan oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” paparnya.
Setelah proses pelantikan dilaksanakan, dilanjutkan dengan prosesi serah terima jabatan dari Plh Bupati Karawang ke Bupati / Wakil Bupati Karawang yang telah dilantik. Rangkaian acara tersebut ditargetkan selesai sebelum sholat Jum’at.(use/idr)