SUBANG – Keterlaluan, seorang ayah di Cipeundeuy Subang, setubuhi anak kandungnya sendiri. Hal tersebut berhasil diungkap oleh Polres Subang.
Dari keterangan Polisi dalam jumpa pers yang diselenggarakan Jumat (26/2) di Mako Polres Subang, tersangka yang tak lain adalah ayah kandung korban, menyetubihi korban di saung perkebunan karet.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan mengatakan pelaku adalah TJ (35) ayah kandung korban Mawar, bukan nama sebenarnya (14). Aksinya dilakukan di tiga lokasi berbeda yaitu di perkebunan karet, saung di areapesawahan, dan juga di rumahnya, aksi pelaku dilakukan sejak tahun 2018 hingga terakhir kali pada tanggal 12 Februari 2021. “Pelaku sering mengancam sehingga membuat korban takut dan menurutinya,” ujarnya.
Baca Juga:Gawat, 46 Orang Karyawan PT AMB Cipeundeuy Positif Covid-19Bocah 12 Tahun Meninggal Lantaran Kecanduan Game Online di Subang, Ini Pengakuan Keluarga
Dijelaskan Aries, pelaku dikenakan pasal 81 jo Pasal 76D dan atau 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan Pemerintah pengganti UU RI No. 01
tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Maksimal 15 tahun penjara, alat bukti kita amankan,” pungkasnya (ygo/idr)