SUBANG-Tokoh masyarakat Pantura Subang merasa heran dengan tak diperbolehkannya Forum Masyarakat Subang Utara (Formasu), menuju KSOP Kelas II Patimban melalui jalan access road Patimban. Padahal, jalan tersebut berdiri diatas lahan milik Pemda kurang lebih 25 hektare. Hal ini diutarakan oleh Kepala Desa Tegalurung sekaligus Ketua Apdesi Kabupaten Subang H. Lili Rusnali.
“Saya kaget, sambil berpikir. Setahu saya, itu jalan yang dibangun, di atas tanah milik Pemda. Tapi kami masyarakat tidak boleh masuk, saya heran,” kata H. Lili.
Ia melanjutkan, persoalan administrasi soal tanah ini harus jelas. Apakah tanah Pemda tersebut diperjualbelikan, dihibahkan atau diruislag.
“Ini harus jelas, karena sebenarnya ini aset, tanah yang dibeli dulu dari masyarakat. Kalau dihibahkan ke Pemerintah Pusat kan ini logikanya terbalik. Biasanya pusat yang menghibahkan ke Pemda, tapi okay lah nanti kita klarifikasi soal ini,” jelasnya.
Sebab kata H. Lili, jika memang persoalan tanah Pemda yang dihibahkan ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenhub, juga perlu dirunut apa yang didapatkan Pemda dari keberadaan Pelabuhan Patimban dengan begitu supportnya terhadap pembangunan ini.
“Tapi secara sederhana, kami mau masuk saja ini dilarang, ditutup. Ini saya miris. Padahal itu masih milik Pemda loh,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Pusakanagara Drs Muhamad Rudi yang ikut dalam audiensi dan termasuk Tim Pengadaan Tanah Pelabuhan Patimban menyampaikan informasi yang ia ketahui dalam hal pembebasan lahan.
Rudi menjelaskan, dalam pembebasan lahan Patimban ada 4 jenis pengadaan tanah mulai dari pemberian ganti rugi tanah hak milik, hibah murni, Ruislag tanah kas desa serta penggantian lahan garapan.
“Nah, untuk tanah Pemda ini bersama tanah Pemerintah Pusat yang lain seperti tanah Kementerian Pertanian ini masuknya ke hibah murni, tapi masih berproses sepanjang saya ketahui,” imbuhnya.
Sedangkan untuk tanah kas desa, saat ini yang diruislag yakni tanah kas desa Gempol dan Patimban. “Kalau yang Gempol sudah selesai tapi untuk yang Patimban belum, masih berproses,” imbuhnya.
Terkait dengan update terkini status lahan gambut tersebut, Formasu nantinya akan melakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait yakni Bupati Subang, Bagian Aset Pemda, DPRD Subang serta KSOP Kelas II Patimban.(ygi/vry)