Perpres Investasi Miras Dicabut, Rakyat Tetap Was-was

Perpres Investasi Miras Dicabut, Rakyat Tetap Was-was
0 Komentar

Apabila seorang mukallaf berada dalam keadaan tidak terpaksa meminum khamr, sedangkan ia tahu bahwa yang diminum adalah khamr, maka sanksinya ia didera 40 kali. Apabila diperlukan hakim dalam Islam boleh menambahnya hingga 80 kali, sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Husain bin al-Mundzir, bahwa ‘Ali  mencambuk al-Walid bin ‘Uqbah karena meminum khamr dengan 40 cambukan. Lalu ia berkata bahwa Nabi saw. telah mencambuk dengan 40 kali cambukan, Abu Bakar 40 kali cambukan dan Umar 80 kali cambukan. Semuanya merupakan Sunnah, dan 40 cambukan lebih aku sukai.’

Sanksi dalam Islam sudah sangat jelas. Dan pemerintahan  Islam  sangat menjaga akal manusia. Maka melalui penerapan syariat Islam sanksi hukum dapat diberlakukan. Serta salah satu fungsi dari penerapan Islam adalah menjaga akal yaitu agar  akal manusia tetap terjaga dari hal-hal yang rusak dan merusakkan, terutama dari minuman keras (miras). Sehingga khalifah akan menjauhkan  semua barang haram yang dapat mengganggu akal manusia. Kehidupan bermasyarakat dan bernegara pun akan terwujud. Berupa ketenangan, ketenteraman, kesehatan dan kebahagiaan dunia dan akhirat, karena fungsi dari sanksi Islam adalah sebagai pencegah bagi orang lain agar tidak melakukan hal yang sama dan di akhirat sebagai penebus dosa karena sudah di berlakukan hukum Allah di dunia. Dan sebagai  pelaksana hukum-hukum tersebut adalah sistem pemerintahan dalam Islam yang sering disebut kekhilafahan. Tidakkah kita rindu hidup dalam naungan Islam?

Sangat berbeda, hidup dalam tatanan sistem buatan manusia. Negara yang memfasilitasi rakyat untuk berbuat kemaksiatan dan merusak generasi muda. Maka sudah jelas kebobrokan sistem ini. Mengeluarkan atau mencabut kebijakan bukan pertimbangan hukum syara tapi kepentingan pemodal. Wajarlah rakyat tetap was-was.

Baca Juga:Dunia Butuh Junnah, Penegak Syariat yang Membawa KeberkahanPerpres Investasi Miras Bikin Miris

Mari bersama-sama memperjuangkan kembali tegaknya aturan Islam yang membawa kemaslatan dunia akhirat. Serta dalam Islam memiliki aturan yang sempurna, solusi berbagai permasalahan kehidupan manusia baik berkaitan masalah ekonomi ataupun masalah investasi yang jelas-jelas kebenaranya.

 Wallahu a’lam bi ash-shawab.

0 Komentar