JAKARTA-Pemerintah kembali buka suara menanggapi kisruh agenda yang diklaim sebagai kongres luar biasa atau KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Terkini, ada 3 poin terbaru dari pemerintah.
Sikap pemerintah soal kisruh Partai Demokrat disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md lewat video, Minggu (7/3). Tiga poin pemerintah ini meliputi sikap atas gelaran KLB itu sendiri, cara penyelesaiannya hingga jawaban atas tudingan ‘melindungi’.
Untuk diketahui, agenda yang diklaim KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, berlangsung Jumat (5/3). Dalam acara yang diklaim dihadiri 1.200 peserta tersebut, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko terpilih dan diminta menjadi ketua umum. Via telepon, Moeldoko menyanggupi pinangan tersebut setelah terlebih dahulu memastikan keabsahan KLB.
Baca Juga:Banjir Surut, Angka Terkonfirmasi Positif Covid-19 NaikWasiat Ki Hajar Dewantoro “Panca Dharma”
“Dengan demikian, saya menghargai dan menghormati keputusan Saudara untuk kita terima menjadi ketua umum,” kata Moeldoko.
Setelahnya, elite Partai Demokrat ramai-ramai meminta pemerintah menolak KLB tersebut. Mahfud Md, pada Sabtu (6/3) sudah angkat suara. Namun, dia kini memberi penegasan akan sikap pemerintah.
Berikut ini 3 poin terbaru pemerintah menyikapi gelaran yang diklaim sebagai KLB Partai Demokrat itu:
1. Anggap Belum Ada KLB secara Hukum
Mahfud Md menyatakan belum menganggap ada agenda yang diklaim sebagai KLB Demokrat. Alasan Mahfud, gelaran yang disebut KLB Demokrat ini belum dilaporkan penyelenggara secara hukum.
“Untuk kasus KLB, atau klaim KLB PD di Deli Serdang itu pemerintah akan menyelesaikan berdasar hukum. Apa berdasar hukum? Yaitu sesudah ada laporan bahwa itu KLB,” kata Menko Polhukam Mahfud Md, Minggu (7/3).
“Sampai dengan saat ini pemerintah tidak menganggap, setidak-tidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB atau tidak, secara hukum ya, meskipun telinga kita mendengar, mata melihat. Tapi secara hukum kita tidak bisa mengatakan itu KLB sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah,” tegas Mahfud.
2. Cara Penyelesaian
Meski demikian, Mahfud menyebut pemerintah punya cara penyelesaian sengkarut Demokrat jika sudah dilaporkan secara hukum. Penyelesaiannya yakni merujuk kepada 2 hal ini.
Baca Juga:Saat Tulang Rusuk Menjadi Tulang PunggungLongsor dan Pohon Tumbang di Cijambe, Lalu Lintas Tersendat
“Pertama berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, yang kedua berdasar AD ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini. Bagi pemerintah, AD ART yang terakhir itu adalah AD ART yang diserahkan tahun 2020, bernomer MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020,” ucap Mahfud Md.