KARAWANG-Parah, seorang suami yang harusnya menjaga kehormatan istrinya, tapi berbeda dengan AE (24), warga Desa Cengkong Kecamatan Purwasari malah menjual kehormatan WYP, istrinya sendiri sebagai pemuas birahi pria lain.
Bahkan, AE mempersilahkan tamu yang mau membayar tubuh istrinya itu dilakukan dirumahnya sendiri.
Perbuatan tersangka terbongkar usai warga sekitar yang mencurigai aktifitas rumah tersangka yang kerap kali keluar masuk orang asing dengan pintu rumah selalu tertutup.
Baca Juga:BPJamsostek Beri Perlindungan bagi MusisiJasaraharja Santuni Korban Kecalakaan Peserta Ziarah dan Tour SMP IT Al Muaawanah Cisalak Subang, Ini Besaranya
Kasat Reskrim, Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, saat warga mendatangi rumah tersangka, warga melihat ada tamu yang sedang ada di kamar dengan istri tersangka, (WYP) saat itu menggunakan pakaian sexy dan tersangka berada diruang tamu.
“Tersangka berinisial AE (24) merupakan suamin korban yang berinisial WYP Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari. Diduga menjadikan korban (istrinya) sebagai pekerja seks lewat sebuah aplikasi,” ujar Kasat Reskrim, Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana.
Dijelaskan, tersangka menawarkan istrinya untuk menjadi pekerja seks melalui sebuah aplikasi. “Tersangka menawarkan istrinya melalui aplikasi dengan tarif untuk 1 kali melakukan hubungan badan sebesar Rp. 600 ribu untuk sekali main,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, AE sudah menjual istrinya itu sudah 10 kali kepada orang lain.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 47 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 506 KUHPidana. (use)