BPJamsostek Beri Perlindungan bagi Musisi

BPJamsostek Beri Perlindungan bagi Musisi
0 Komentar

Pihaknya juga menambahkan bahwa sebagai upaya memajukan industri musik Indonesia, FESMI melibatkan BPJamsostek dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi profesi musisi di Indonesia.

Oleh karena itu, bagi setiap musisi yang terdaftar sebagai anggota FESMI secara otomatis akan didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek. Saat ini anggota FESMI telah memiliki perlindungan tiga program jaminan sosial yaitu JKK, JKM dan JHT.

“Saya berharap ke depan tidak hanya musisi, namun seluruh pekerja seni di Indonesia juga sadar akan pentingnya jaminan sosial. Karena dengan terdaftar menjadi peserta BPJamsostek kita dapat bekerja dengan tenang dan memiliki hari tua yang sejahtera,” ucap Utoh.

Baca Juga:Jasaraharja Santuni Korban Kecalakaan Peserta Ziarah dan Tour SMP IT Al Muaawanah Cisalak Subang, Ini BesaranyaBupati Subang Ikut Solatkan Jenazah Korban Kecelakan Maut Peziarah Asal Subang

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPJamsostek Cabang Purwakarta Herry Subroto mendukung penuh kebijakan pusat. Pihaknya juga mengimbau agar pekerja mandiri ikut serta dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sehingga memberikan rasa aman dan tenang bagi para pekerja tersebut. Rasa tenang juga akan menambah semangat dan inspirasi terutama para pekerja seni seperti ini untuk menghasilkan karya-karya terbaik,” kata Herry.(add)

Laman:

1 2
0 Komentar