SUBANG-Lembaga Batsul Masail (LBM) NU Kabupaten Subang menyerahkan buku hasil kegiatan LBM selama satu tahun 2020. Buku tersebut sengaja disusun sebagai bentuk otentik hasil keputusan LBM saat membahas persoalan yang muncul di masyarakat.
Buku tersebut diserahkan langsung oleh
Ketua LBM NU Ust. Ridwan Faridz Asshobari kepada Ketua PCNU Kabupaten Subang KH. Satibi pada pengajian Al Hikam dan LBM Gabungan di gedung PCNU Subang, Rabu (10/3).
Hasil keputusan terkait hukum syariat islam yang dibukukan itu adalah hasil keputusan para kiayi dan ulama NU yang secara intens hadir saat pembahasan Batsul Masail.
Baca Juga:Kader Demokrat Subang Loyal kepada AHY, Ini Pernyataan Ketua DPC Ahmad Rizal soal KLB Deli SerdangTips Mendapatkan Foto Epic ala Fotografer dan Kreator Konten dengan Samsung Galaxy S21 Ultra 5G
“Buku ini adalah bentuk otentik kegiatan LBM selama setahun lalu 2020,” kata Ust. Ridwan Faridz (Ki Bentar).
Menurutnya, buku tersebut bisa dijadikan bahan rujukan saat masyarakat mempertanyakan hukum atau masalah hukum terkait persoalan yang muncul di masyarakat. Seperti hukum jual beli, perceraian, perkawinan, hak waris dan persoalan-persoalan lainnya. Di dalamnya sudah tertuang dalil-dalil Al Qur’an dan Hadits juga keterang dalam kitab m’utabaroh (kitab kuning).
Sementara itu Ketua PCNU Kabupaten Subang KH. Satibi menyampaikan apresiasinya atas kinerja LBM beserja jajarannya dan MWC yang juga telah turut andil dan hadir saat batsul masail di wilayah atau zona masing-masing. Juga kepada para kiayai, ulama dan para ustad yang juga turut memberikan kontribusi sehingga buku itu bisa disusun oleh LBM.
Keberadaan LBM sangat strategis baik di tubuh NU maupun di tengah masyarakat. Karena banyak persoalan-persoalan muamalah yang perlu penjelasan aturan hukumnya, apakah haram, halal atau mubah. Atau boleh dan tidak boleh. Sehingga saat masyarakat mempertanyakan tentang sesuatu hal, dan persoalan itu sudah pernah dibahas dan diputuskan oleh LBM maka mudah untuk menjawabnya, karena sudah tertuang dalam buku hasil batsul masail.
“Kalau sudah diputuskan tinggal disampaikan kepada masyarakat, kalau ada masalah yang belum diputuskan itulah yang akan menjadi pembahasan dalam batsul masail melalui wadah LBM,” tukasnya.(dan)