Dengan demikian, BW menyebut tindakan sejumlah mantan kader Partai Demokrat menyelenggarakan KLB di Deli Serdang telah melanggar Konstitusi.
Di tempat sama, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra juga enggan menyebutkan secara keseluruhan siapa saja 10 nama yang masuk daftar gugatan di Pengadilan Negeri Jakaparta Pusat tersebut.
“Nama-namanya nanti saja kami rilis. Intinya kenapa kami menggugat mereka karena para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya. Ia melanjutkan, ada beberapa perbuatan yang dianggap melawan hukum.
Baca Juga:Tabrak Pembatas Jalan, Minibus Terbakar di Interchange Karawang BaratSeleksi KPAD Subang, Dua Orang Tersisih 14 Masuk Tahap Selanjutnya
Pertama, melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres Ke-V Demokrat. “Kedua, mereka (10 orang) melanggar konstitusi negara, tepatnya UUD (Undang-Undang Dasar) 45 Pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis,” terangnya.
Ketiga, 10 orang itu dianggap melanggar Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol). Ketentuan tersebut mengamanatkan mereka yang sudah dipecat dilarang membentuk kepengurusan yang sama dari parpol sebelumnya.
Dalam Pasal 26 ayat (2) UU Parpol disebutkan dalam hal dibentuk kepengurusan dan/atau partai politik yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaannya tidak diakui oleh UU ini.
“Itu salah satu pasal (UU Parpol) saja kami sebutkan. tapi ada pasal-pasal lain yang kami sampaikan,” sebut dia. (fin/ded)