Oleh: Renny Marito H,S.Pd
Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, keran investasi miras dibuka untuk Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Provinsi Papua.
Namun ternyata penerbitan Perpres No 10 Tahun 2021 ini menimbulkan banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat. Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal(BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa salah satu pertimbangan investasi miras di buka di empat provinsi itu adalah demi kearifan lokal wilayah tersebut, dikutif dari (Antara ,Selasa 2 Maret 2021).
Menurutnya minuman tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi tetapi tidak bisa di dorong menjadi industri besar karena masuk ke dalam kategori barang terlarang.
Baca Juga:Lembaga Pemberantasan Korupsi, Kemoceng Bulu Angsa di Gudang ArangMiras Induk Segala Kejahatan
Kemudian Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menutup keran investasi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) dan di cabutnya lampiran III
pada perpres 10/2021 pada selasa 2/3/2021 setelah banyak menuai polemik di kalangan masyarakat.
Apakah dengan dicabutnya lampiran tersebut akan menjadi solusi??? Investasi miras ini hanya akan memperbesar madharat karena tidak hanya melegalkan peredarannya di masyarakat tapi juga akan mendorong untuk mengembangkannya sebagai industri bidang ekonomi.
Walaupun disebut-sebut hanya akan dibuka pada 4 provinsi saja namun akan membuka peluang dengan dijalankannya investasi miras di semua tempat tentunya dengan ijin Kepala Daerah.
Di dalam konsep ekonomi kapitalis miras adalah barang yang mempunyai nilai ekonomi tinggi dan mempunyai nilai guna artinya masih ada yang menginginkannya dan memberikan keuntungan materi, selama itu pula miras tetap beredar dan diproduksi.
Beginilah wajah sistem kapitalis sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan yang telah nyata gagal tidak dapat melindungi akal,nyawa manusia yang menjadi standarnya hawa nafsu dan berorientasi hanya pada materi semata serta mengabaikan keburukan sebagai dampak dari minuman keras yang akan memicu manusia untuk berbuat kejahatan.
Padahal bahaya minuman alkohol jelas-jelas di depan mata berdasarkan laporan terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan sebanyak 3 juta orang meninggal dunia akibat konsumsi alkohol pada tahun 2016 lalu, angka itu setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan konsumsi alkohol dan lebih dari 75 persen kematian akibat alkohol terjadi pada pria (Jakarta,CNN Indonesia)