Oleh: Ine Wulansari
Pendidik Generasi
Indonesia merupakan negara dengan jumlah muslim terbanyak di dunia. Dikenal religius dalam menjalankan ketaatan pada Sang Pencipta, justru hal ini berbanding terbalik dengan kenyataan. Para petinggi bangsa ini banyak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan agama. Bahkan kebijakan investasi miras yang saat ini menuai banyak kontroversi, dianggap dapat mengakomodir adat dan budaya lokal.
Belum lama ini, Presiden Joko Widodo telah membuka investasi untuk industri minuman keras (miras) dari skala besar hingga kecil. Dengan syarat, investasi ini hanya diberlakukan di daerah tertentu. Perpres Nomor 10 Tahun 2021, telah ditetapkan dan dibuat menjadi perundang-undangan pada 2 Februari 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.
Tentu saja keputusan Presiden terkait investasi miras menuai kritikan dari berbagai Parpol. PKS salah satunya, yang menilai bahwa Perpes ini tak sejalan dengan keinginan Presiden untuk membangun sumber daya manusia. Sebab minuman keras akan berdampak buruk pada manusia yang ingin dibangun kualitasnya. Lain hal dengan PKB, yang mendukung adanya Perpes ini. Menurut mereka, industri miras yang akan dikembangkan adalah daerah-daerah yang memiliki kearifan lokal dalam hal miras. Seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Papua. Sejalan dengan PKB, Partai Nasdem pun menyetujui adanya Perpes ini. Dengan adanya usaha miras maka akan membuka peluang pekerjaan dan akan mengurangi impor miras yang akan nambah pendapatan daerah. (detiknews.com, Minggu, 28 Februari 2021)
Baca Juga:Islam Mengatur MirasPentingnya Transparansi dalam Penanganan Pandemi
Setelah banyak menuai kontroversi di tengah masyarakat, akhirnya Presiden Joko Widodo pada selasa 2 Maret 2021, mencabut lampiran Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol. Keputusan ini disampaikan Presiden dalam siaran pers virtual. (Detik.com, 2 Maret 2021)
Ini artinya hanya lampirannya saja yang dicabut bukan Prepesnya. Itu pun hanya sebatas lampiran Bidang Usaha Nomor 31 dan Nomor 32. Adapaun lampiran Bidang Usaha Nomor 44 tentang Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol tidak dicabut.
Dengan dicabut lampiran tentang investasi miras, bukan berarti industi miras tidak ada. Justru industri miras yang sudah ada akan tetap berjalan.