Sungguh miris negeri ini, bukannya melarang produksi dan peredaran miras, justru pemerintah membiarkan industri miras tetap berjalan. Padahal begitu banyak dampak buruk yang diakibatkan miras. Salah satunya, kematian akibat minol. WHO menyatakan, alkohol membunuh 3,3 juta orang di seluruh dunia setiap tahunnya. Dan mengakibatkan satu dari 20 kematian di dunia, artinya setara dengan satu kematian per 10 detik. (Kompas.com, 12 Mei 2014)
Bukan hanya kematian, dampak buruk lainnya yakni menjadi pemicu tindak kejahatan dan kekerasan. Seperti kasus seorang oknum polisi menembak empat orang dalam kondisi mabuk. Tiga diantaranya meninggal dunia, salah satunya anggota TNI. (Kompas.com, 26 Februari 2021)
Inilah satu dari banyaknya fakta sebagai efek dari konsumsi miras. Namun apa hendak dikata, miras yang jelas-jelas merusak tetap diizinkan beredar meskipun disebutkan dibatasi dan dalam pengawasan. Dengan menenggak miras, banyak tindak kriminal yang terjadi karena pengaruhnya. Para pelaku tindak kriminal semakin berani karena terpicu, rasa takut hilang, akal sehat pun menjadi lemah. Sehingga tindakannya di luar kendali, pelaku dapat berbuat nekat dan menghilangkan rasa kemanusiaan. Sungguh, luar biasa dampak buruk miras ini.
Baca Juga:Islam Mengatur MirasPentingnya Transparansi dalam Penanganan Pandemi
Inilah kenyataan yang tak bisa kita pungkiri, sesungguhnya Indonesia tengah menerapkan sistem kapitalisme yang mengemban konsep ekonomi rusak dan berbahaya. Konsep inilah yang menjadi dasar keluarnya ketetapan membuka investasi industri miras. Salah satu konsep yang disebutkan dalam Kitab an-Nizham al-Iqtishadi fi al- Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan, konsep ekonomi kapitalis yang berbahaya yakni tentang nilai guna. Setiap barang dan jasa dianggap memiliki nilai selama masih ada orang yang menginginkannya. Jadi, sesuatu hal akan memiliki nilai guna berdasarkan pandangan ekonomi, sekalipun persepsi umum menganggap tidak bermanfaat bahkan dapat menyebabkan kebahayaan.
Miras dalam hal ini merupakan sesuatu yang memiliki nilai guna dalam kacamata ekonomi kapitalis. Sebab miras masih diinginkan sebagian orang. Atas hal inilah, miras sebagai barang yang benilai ekonomi karena dapat memuaskan kebutuhan. Sedangkan industri miras berperan sebagai pemberi jasa yang kedudukannya memiliki nilai ekonomi karena memuaskan kebutuhan. Sungguh merupakan suatu kebahayaan besar, dengan diterapkannya konsep ekonomi kapitalis tak hanya miras, akan tetapi barang dan jasa haram lainnya juga akan dibiarkan beredar di tengah-tengah masyarakat. Bahkan difasilitasi dan didistribusikan karena dianggap bernilai ekonomi.