Miras Induk Segala Kejahatan

Miras Induk Segala Kejahatan
0 Komentar

Dalam pandangan Islam, miras adalah barang haram yang tak memiliki nilai guna. Sebagaiman firman Allah Swt.:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS Al- Maidah : 50)

Nabi saw. juga menyampaikan bahwa khamr adalah ummul khaba’ (induk segala kejahatan). Sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abbas, “Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barang siapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.” ( HR Ath-thabrani)

Baca Juga:Islam Mengatur MirasPentingnya Transparansi dalam Penanganan Pandemi

Tak hanya haram bagi pelaku yang mengkonsumsinya, Islam pun mengharamkan semua yang ikut terlibat dalam aktivitas ini. Rasulullah saw. bersabda:

“Khamr itu telah dilaknat zatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta dibawakan dan yang memakan harganya.” (H.R Ahmad, Ath-Thayalisi, Al-Hakim, At-Tirmizi)

Dalam sistem pemerintahan Islam, industri barang-barang haram akan dimusnahkan. Seluruh kegiatan yang berkaitan dengan miras akan dilarang, jika melanggar maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas. Bagi peminum khamr, akan dijatuhi sanksi pidana berupa hudud yakni dicambuk 40 kali atau 80 kali.

Negara Islam (khilafah), akan terus mengawasi dan memastikan tidak ada satu pun yang memproduksi dan mengedarkan miras. Maka tak akan mungkin industri miras dapat berdiri, begitu juga dengan berbagai usaha jual beli miras.

Bagi non muslim yang berada di wilayah negara Islam, yang menganggap bahwa khamr itu bukan sesuatu yang haram, maka mereka boleh meminumnya dan bertransaksi khamr di antara sesama mereka. Selama berada di pemukiman mereka. Tak boleh ditampakkan di tempat umum, yang bercampur dengan warga muslim.

Demikianlah penjagaan yang dilakukan pemerintah Islam, hingga tak dibiarkan warganya melanggar aturan hukum Allah. Umat didorong dan diarahkan untuk selalu taat dan beribadah hanya kepada Allah Swt.

Pengelolaan negara Islam sangat terarah dan jelas, yakni dengan menerapkan semua hukum Allah dengan keyakinan bahwa melaksanakan syariat Islam kaffah akan membawa pada keselamatan hidup di dunia dan akhirat. Sebagai jalan untuk meraih kebahagaian yang hakiki.

0 Komentar