PURWAKARTA-Bila tak ada perubahan, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 di Kabupaten Purwakarta akan dilaksanakan pada 26 Agustus 2021 mendatang. Bagi para calon dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa maju dalam Pilkades tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri, termasuk tunjangannya.
“Seorang ASN bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa. Kalau ada yang mau silahkan, karena undang-undang memperbolehkannya,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna, saat ditemui di kantornya, Senin (15/3).
Dirinya menjelaskan, aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Baca Juga:Viral Video Penganiayaan Anak Balita, Ini Pengakuan Pelaku Alasan Pukuli KorbanBikin Pemkab Karawang Keteteran, Segini Anggaran yang Harus Dikeluarkan untuk Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Tiap Bulan
Selain itu, lanjut dia, diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Dari UU tersebut jelas bahwa kalangan PNS bisa mencalonkan diri sebagai kades tanpa harus berhenti dari statusnya sebagai pegawai,” kata Asep.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 4/SE/XI/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa Atau Perangkat Desa, kata Asep, apabila terdapat ASN yang dipilih atau diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala Desa/perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Namun demikian, sambung dia, ASN tidak serta merta bisa langsung mencalonkan diri. Sebab, harus mendapat izin dari pembina ASN, dalam hal ini Bupati. “ASN yang mencalonkan diri menjadi kepala desa harus mendapat izin bupati terlebih dahulu,” ucapnya.