Oleh : War Yati
(Warga Sumedang)
Dari dulu hingga kini peredaran miras tak jua terhenti. Usia remaja hingga orang dewasa banyak yang menjadi pecandu minuman haram tersebut. Bahkan kini, peminumnya merambah pada usia anak-anak.
Baru-baru ini, Sat Narkoba Polres Sumedang menyita 118,5 liter minuman keras (miras) jenis Ciu di Jalan Serma Muhtar, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara pada Jum’at 26 Februari 2021. Diduga miras tersebut siap edar.
Peredaran miras dan narkoba memang tak terkendali. Hilang satu tumbuh seribu. Banyak oknum masyarakat menjual miras dengan sembunyi-sembunyi. Bukan hanya di toko-toko dan warung kecil, kini cara menjualnya pun telah bergeser ke dalam rumah. Cara ini dianggap lebih aman dari pantauan pihak yang berwajib, sehingga korbannya menyasar masyarakat awam dan kian meluas.
Baca Juga:Pentingnya Transparansi dalam Penanganan PandemiJurus Jitu Memberantas Miras
Pihak terkait dalam hal ini jajaran penegak hukum harus lebih jeli mengamati sepak terjang masyarakat. Sehingga bisa mendeteksi tingkah laku masyarakat yang menyimpang dan mengarah pada kecurigaan penyalahgunaan obat terlarang dan menjual minuman keras. Dengan demikian, dinas terkait dapat menangkap dan menindak oknum yang menjual miras dan narkoba. Karena perbuatan mereka meresahkan masyarakat lainnya.
Dicabutnya lampiran Perpres tentang investasi miras tentu hal yang menggembirakan. Meski demikian, bukan berarti peredaran dan industri miras dapat terhenti. Miras dan legalitasnya masih mengancam rakyat Indonesia. Kasusnya pun banyak. Mulai dari keributan sampai pembunuhan disebabkan oleh miras. Seyogianya pemerintah menghapus ijin distribusi minuman beralkohol dan menindak tegas pengedar maupun pengguna. Supaya dapat membenahi kerusakan generasi juga demi kesehatan anak negeri.
Klaim devisa yang selama ini menjadi alasan utama tak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan akibat miras. Bukan hanya dari sisi kesehatan, mental anak negeri pun terancam. Tentunya itu merugikan bangsa dan negara. Estafet kepemimpinan terancam punah akibat rusaknya generasi gegara hilangnya akal sehat.
Penyebab miras dilegalkan tak lain dan tak bukan karena negara ini masih menerapkan sistem sekular demokrasi. Dalam sistem ini, menyandarkan halal-haram, benar dan salah sebatas pada akal manusia. Bukan kepada aturan pencipta. Asas penilaian dari suatu aturan hanya melihat dari segi kemanfaatan dan keuntungan. Alih-alih memikirkan dampak kerusakannya, yang ada miras dijadikan sumber dalam menggenjot pemasukan negara.