Jurus Jitu Memberantas Miras

Jurus Jitu Memberantas Miras
0 Komentar

Oleh Rina Tresna Sari,S.Pd.I
Pendidik Generasi Khoiru Ummah dan Member AMK

Kehadiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal membuka izin investasi bagi industri minuman keras, yang menuai kehebohan publik akhirnya pada selasa 2 Maret kemarin lampiran tersebut dicabut oleh Presiden Jokowi.
Pencabutan lampiran ini tentu saja tidak terlepas dari masukan banyak pihak, utamanya organisasi Masyarakat (ormas) keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdatul Ulama (NU), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). (kompas.com, 3 Maret 2021).

Walaupun pencabutan lampiran telah dilakukan, tapi pada faktanya hal ini tetap saja menimbulkan pro kontra seperti halnya saat Perpres ini disahkan. Pro kontra juga datang dari berbagai kalangan.

Baca Juga:Seruan Benci Produk Luar Negeri: Retorika Politik Pemikat Hati RakyatInvestasi Miras Bikin Miris

Kalangan yang setuju lampiran pembukaan izin investasi miras dicabut menilai peraturan yang dikeluarkan tersebut tidak mempertimbangkan dampak buruk sosial yang ditimbulkan dari minuman keras. (BBC.com, 2 Maret 2021).

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menuturkan bahwa miras tak hanya dilihat dari sudut pandang agama. Ia menganggap dari sisi kesehatan, sosiologis, dan ekonomi, miras juga dianggap membahayakan. (Liputan6.com, 2 Maret 2021).

Miras tidak hanya dilihat dari segi keharamannya. Orang yang mengonsumsi miras akan terganggu kesehatannya, kemudian sosiologisnya karena orang yang minum miras akan suka melakukan kekerasan. Akibat dari kesehatan dan jiwa yang terganggu, otomatis kebutuhan akan terbengkalai sehingga dapat merusak tatanan kehidupan rumah tangga.

Ketua DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Firmansyah menuturkan agar jangan hanya mencabut soal investasi, tapi sekarang pemerintah perlu meningkatkan pengawasan peredaran miras. Misalnya banyak miras diperjualbelikan di bawah usia. (Liputan6.com, 2 Maret 2021).

Sebelum aturan investasi disahkan, sebetulnya peredaran dan jual beli miras ternyata sudah dilegalkan dari dulu. Sehingga upaya meningkatkan pengawasan peredaran miras agar tidak diperjualbelikan di bawah umur sepertinya akan sia-sia. Bila jual beli miras dilegalkan.

Sebaiknya segala lampiran yang menyangkut minuman keras seperti perindustrian, peredaran, perjualbelian dan investasi seharusnya dihapuskan. Pasalnya, miras adalah induk dari keburukan.

Sementara itu, kalangan yang tidak setuju lampiran ini dicabut menilai bahwa investasi minuman alkohol bakal membuka peluang penyerapan tenaga kerja, menambah pemasukan negara dan mengendalikan peredarannya yang saat ini sembunyi-sembunyi. (BBC.com, 2 Maret 2021).

0 Komentar