Berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, segala jenis minuman yang dapat menghilangkan akal dilarang peredarannya. Negara akan menindak tegas baik kapada industri, pelaku, dan setiap yang terlibat dengan sanksi berat. Hukum pun tidak tebang pilih dalam mengimplementasikan aturannya sehingga ada efek jera bagi pelaku.
Dalam hadits diterangkan ada sembilan golongan orang yang dilaknat oleh Allah Swt. Yakni, orang yang meminum miuman keras, yang menuangkannya, penjualnya, pembeli, orang yang memerasnya, yang minta untuk diperaskan, yang membawanya, orang yang minta untuk dibawakan, dan orang yang memakan harganya (Diriwayatkan oleh Ahmad, Ath-Thayalisi, Al-Hakim At-Tirmidzi, Abu Dawud).
Selain itu ada pula dalil yang menyatakan, “mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir (QS. Al-Baqarah: 218).
Baca Juga:Pentingnya Transparansi dalam Penanganan PandemiJurus Jitu Memberantas Miras
Masih banyak lagi dalil terkait pelarangan khamr. Semoga ke depan Indonesia bisa terbebas dari miras dan mampu memperbaiki kerusakan generasi. Wallahua’lam.