Mudik Lebaran Tahun Ini Boleh tapi Syaratnya Ketat

Rekayasa Lalu Lintas Flyover Simpang Tol Padalarang-Kota Baru Parahyangan
JABAR EKSPRES PANTAU JALUR: Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Suharto saat memantau jalur mudik di Simpang gerbang Tol Padalarang belum lama ini.
0 Komentar

JAKARTA – Mudik lebaran tahun ini kemungkinan akan kembali diizinkan pemerintah. Setelah sebelumnya di tahun lalu pelaksanaan mudik harus dilarang demi menekan penyebaran virus Corona antar daerah.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 untuk membentuk mekanisme khusus bagi pelaksanaan mudik lebaran. Beberapa mekanisme di antaranya adalah pengetatan pelaksanaan mudik lebaran hingga masifnya upaya tracing pada saat musim mudik lebaran tiba.

“Terkait dengan mudik 2021 pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang. Kami akan koordinasi dengan Gugus Tugas bahwa mekanisme mudik akan diatur bersama dengan pengetatan, dan lakukan tracing pada mereka yang hendak berpergian,” ujar Budi Karya dalam paparannya pada saat rapat kerja dengan komisi V DPR RI, Selasa (16/3).

Baca Juga:Resmikan BLK Pesantren di Sumedang, Legislator PKB Yakin Santri Bisa Unggul di Persaingan GlobalSempat Redup, Pedagang Layang-layang Kini Kembali Bergairah

Dalam keterangan persnya dia menjelaskan pihaknya tengah mengkonsultasikan dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan mudik Lebaran. Misalnya, dengan mempersingkat masa berlaku alat screening COVID-19 seperti, GeNose, rapid test antigen, atau tes swab PCR.

Penerapan protokol kesehatan lainnya yang juga akan diperketat seperti memakai masker, melakukan jaga jarak, melakukan disinfeksi prasarana dan sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang, hingga pengaturan jadwal layanan.

Budi Karya mengatakan, sebetulnya Kemenhub tidak berwenang untuk mengizinkan atau melarang masyarakat untuk mudik.

Budi Karya mengatakan keputusan mudik diperbolehkan atau tidak akan ditentukan oleh Gugus Tugas COVID-19 setelah koordinasi antar kementerian dan lembaga (K/L).

“Boleh tidaknya mudik, melarang atau tidak melarangnya itu bukan kewenangan Kemenhub. Kami akan diskusi dengan K/L terkait dan tentunya berdiskusi dengan pihak yang kompeten,” ujar Budi Karya dalam sesi tanya jawab pada rapat kerja dengan Komisi V DPR RI.

“Gugus Tugas selaku koordinator, akan berikan suatu arahan,” tegasnya.

Budi Karya pun menjelaskan kemungkinan akan ada lonjakan penumpang pada musim mudik Lebaran tahun ini. Terlebih lagi vaksinasi sudah dilakukan pada beberapa orang, hal ini akan membuat masyarakat lebih yakin berpergian.

Dengan adanya kebijakan PPNBM nol persen pun dia menilai akan ada lonjakan pengguna mobil di masyarakat. Pada transportasi umum pun sudah ada GeNose, syarat berpergian yang lebih murah.

0 Komentar