Sebelumnya, beredar telah tersebar luas Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK dengan nomor B/116/Dik.00/23/03/2021 pada awal Maret 2021. Dalam surat itu terdapat nama Andri Wibawa bersama Aa Umbara Sutisna dan Totoh Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 di Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat pada 2020.(eko/sep)