Dampak Buruk Miras Bagi Masyarakat

Dampak Buruk Miras Bagi Masyarakat
0 Komentar

Oleh Iis Nur

Pegiat Dakwah dan Ibu Rumah Tangga

Keberadaan miras telah banyak membawa dampak buruk pada masyarakat, namun tetap saja masih banyak yang mengkonsumsinya. Hanya untuk mendapatkan kesenangan sesaat, meski membelinya secara diam-diam.

Diberitakan oleh media online TribunJabar.id.Bandung pada (28/02/2021) telah terjadi penggerebekan yang di pimpin AKP Ivan Taufik dari Kapolsek Pamengpeuk bersama RT, RW dan warga setempat menggerebek tiga toko atau kios yang menjual miras secara diam-diam di Kecamatan Arjasari. Dari penggerebakan tersebut Ivan Taufik berhasil membuat penjual miras menandatangani surat pernyataan tidak akan menjual miras lagi.

Sudah berapa banyak kasus kejahatan terjadi ditengah masyarakat disebabkan oleh miras. Kepolisian Republik Indonesia mencatat selama tiga tahun terakhir dari tahun 2018-2020 ada 233 kasus perkara pidana miras dan yang paling menonjol kasus pemerkosaan akibat minuman alkohol.

Baca Juga:Wasiat Ki Hadjar Dewantoro “Tri Idiots” Bagian 7Persiapan Prima Menyambut Datangnya Ramadhan

Bebasnya peredaran miras ditengah masyarakat dirasakan sangat meresahkan warga, karena dampak buruknya bukan hanya pada kesehatan namun juga pada perilakunya. Dalam jangka panjang mengkonsumsi alkohol dapat menyebabkan kerusakan anggota tubuh seperti hati, ginjal pankreas, saraf, kerusakan otak secara permanen, infeksi paru-paru, diabetes dan kanker.

Dampak meminum alkohol juga dapat mempengaruhi perilaku peminumnya. Banyak fakta  sesudah minuman keras, pelaku berani melakukan kejahatan, kekerasan, pemerasan, pemalakan, penjambretan, pemerkosaan, pencurian bahkan pembunuhan.

Sekalipun telah banyak fakta dampak buruknya miras, penguasa dalam sistem kapitalisme sekuler seolah mengabaikannya.  Selama dapat memberi keuntungan dan manfaat, terutama  dari segi ekonomi dan bisa mendatangkan keuntungan besar bagi pendapatan negara, aturan syariat agama tidak akan ada artinya. Itulah sebabnya peredaran miras tetap saja dilegalkan meski dengan dalih akan dibatasi dan diawasi.

Itulah aturan dalam sistem kapitalisme sekuler, membuat peraturan berdasarkan keuntungan dan manfaat dengan mengabaikan aturan agama karena bagi mereka aturan agama akan menghalangi nafsu dunia mereka. Meski itu aturan yang mereka buat berdampak buruk bagi rakyat dan masyarakat, mereka tidak akan peduli selama mendatangkan keuntungan besar.

Islam telah menetapkan aturan terkait meminum mjnuman keras (khamr) ini. Bagi kaum muslim meminum khamr menjadi salah satu penyebab shalatnya tidak diterima. Tercantum dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah saw. bersabda:

0 Komentar