“Orang yang meminum khamar, tidak diterima sholatnya selama 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberi taubat untuknya. Namun bila kembali, hak Allah untuk memberi minum dari sungai Khabal.” Seseorang bertanya “Apakah sungai Khabal itu?”, Beliau menjawab “Nanahnya penduduk neraka.” (HR Ahmad)
Dalam Islam sudah jelas khamr itu hukumnya haram. Allah Swt dan Rasulullah saw. bahkan melaknat bukan hanya peminumnya namun ada sepuluh golongan lainnya. Rasulullah saw mengatakan miras sebagai induk segala kejahatan. Dari Anas bin Malik, Rasulullah saw. bersabda :
“Allah melaknat sepuluh golongan dengan khamr yaitu orang yang memerasnya, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, orang yang minta diantarkan, orang yang membawanya, orang yang minta di antarkan, orang menuangkannya, orang yang membelinya dan orang yang minta dibelikan.” (HR Tirmidzi no 1295)
Baca Juga:Wasiat Ki Hadjar Dewantoro “Tri Idiots” Bagian 7Persiapan Prima Menyambut Datangnya Ramadhan
Seorang muslim diharamkan meminum khamr atau minuman keras. Sebagaimana telah tercantum dalam QS al-Maidah ayat 90 yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.”
Dari ayat tersebut dengan jelas hukum keharaman khamr. Maka dari itu apabila aturan negara berdasarkan syariat Islam, segala keburukan yang terjadi di negeri ini bisa di atasi dengan tuntas.
Berharap peredaran khamr lenyap dalam sistem kapitalis ini hanya akan menjadi hal yang mustahil. Karena mereka tidak menjadikan agama sebagai pijakan melainkan asas manfaat semata. Hanya Islam yang mampu memberi solusi, memberi kenyamanan dan keselamatan bagi umatnya. Bebas dari bahaya khamr yang bisa merusak jiwa.
Wallahu a’lam bi ash-shawab