Pentas Seni Kembali Diperbolehkan, Tapi Ini Syaratnya

Pentas Seni Kembali Diperbolehkan, Tapi Ini Syaratnya
Jubir Satgas Covid-19 Subang, dr Maxi saat jumpa pers beberapa waktu lalau di kantor BPBD Subang
0 Komentar

SUBANG-Mempertimbangkan beberapa keluhan seniman, akhirnya Pemda Subang, melalu Satgas Covid 19 Kabupaten Subang membuka peluang untuk kembali memperbolehkan pentas seni.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan, dr Maxi pada media, dia menyebut bahwa sore ini dirinya dan beberapa stekholder akan mwngadakan rapat koordinasi terkait pentas seni.

Sore ini Satgas Penanganan Covid-19 akan adakan pertemuan dengan para perwaMilan pelaku seni,” kata Kadinkes dr. Maxi Senin (22/3).

Baca Juga:Petani Tolak Beras Impor, Dinas Pertanian Subang: Pola IP 400 Bisa Panen Empat Kali Setahunbank bjb Salurkan KUR Pada BUMDes se-Kabupaten Purwakarta

Dalam pertemuan tersebut, nantinya kita paparkan mengenai mekanisme pentas seni dengan Protokol Kesehatan yang ketat.

“Pentas seni di acara hajatan di perbolehkan asalkan cuma dihadiri 25 persen dari tamu undangan,” ucap Maxi.

Selain itu, pemilik hajat wajib mengajukan permohonan kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Subang, Ketika akan mengadakan hajatan dengan acara hiburan

”Warga yang akan hajat wajib mengajukan permohonan kepada Satgas Covid-19 untuk dipantau oleh pihak Satgas Covid-19 dan siap dibubarkan kalau melanggar aturan yang sudah disepakati,” pungkas Maxi. (idr)

0 Komentar