Targetkan Rp77 Miliar Bapenda Subang Sasar Pabrik dan Perumahan

Bapenda subang
YUGO EROSPRI/ PASUNDAN EKSPRES SAMBANGI PABRIK: Bidang PBB Bapenda Subang saat memyambangi pabrik untuk melihat SPPT.
0 Komentar

SUBANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang bakal menyasar pabrik dan perumahan, untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di tengah pandemi Covid-19, kelesuan kegiatan menjadikan PAD Kabupaten Subang menurun.

Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Bapenda Kabupaten Subang, Andri Darmawan mengatakan, saat ini pihaknya gencar melakukan kunjungan ke berbagai daerah dengan titik sasaran kawasan industri, pabrik, perumahan, serta desa-desa untuk mendapatkan PAD. Hal tersebut dilakukan dikarenakan pihaknya ditargetkan Rp77 miliar di tahun 2021 ini untuk pemasukan PAD. “Kita ditargetkan Rp77 miliar, maka dari itu kita bergerak dengan cepat,” ujarnya.

Dijelaskan Andri, tahun 2021 ini pihaknya melakukan inovasi untuk menaikan potensi PBB dengan cara Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT), yang masih atas nama warga. Padahal sudah dibeli pihak investor untuk dijadikan pabrik. Maka, dibaliknamakan atas nama pabrik yang bersangkutan, alhasil tarif dan besaran SPPT nya menjadi besar. “Contohnya, baru-baru ini ada 14 perusahaan pabrik yang kita datangi. Dimana SPPT pabrik tersebut masih atas nama warga kita balik namakan menjadi atas nama Perusahaan Pabrik dan dimutakhirkan datanya,” ujarnya.

Baca Juga:Desa Diserang Kelompok Bersenjata, 22 Warga Sipil TewasMinibus Pengangkut Ibu-ibu Pengajian Terjun ke Jurang, Dua orang Tewas di Tempat

Dijelaskan Andri, yang mengejutkan ketika SPPT pabrik yang asalnya atas nama warga hanya dibayar Rp7 juta pertahun. Ketika dimutakhirkan dan dibaliknamakan atas nama pabrik yang bersangkutan kini pabrik tersebut membayar SPPT-nya mencapai hampir Rp100 jutaan pertahunnya. “Ini yang mengejutkan, maka dari itu kita gencar lakukan inovasi ini,” ujarnya.

Dijelaskan Andri, tidak hanya ke kawasan industri saja, pihaknya juga mengarah ke perumahan-perumahan dimana banyak rumah-rumah yang merubah spek bangunan renovasi, sehingga ada penambahan luas dan perubahan data. Maka yang pemilik rumah wajib melaporkan perubahan bentuk bangunan tersebut ke Bapenda atau bahkan pihaknya yang akan turun ke lapangan. “Kita tidak hanya ke kawasan industri dan turun ke lapangan langsung. Ternyata, di perumahan-perumahan banyak yang merubah bangunan aslinya,” ujarnya.

Andri mengatakan, ketika rumah tersebut di rubah data bangunannya dan tidak sesuai SPPT awal bangunannya. Pihaknya akan menghitung besaran SPPT barunya dan akan dikenakan biaya baru SPPT. “Nah itu dia, kita bisa menetapkan besaran SPPT baru, jika pemilik rumah merubah bangunan dan tidak sesuai dengan SPPT awalnya,” katanya.

0 Komentar