“Importasi tersebut juga belum memenuhi persyaratan sesuai SK Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Nomor : B-22322/KR.020/K.3/ 12/2019 tanggal 26 Desember 2019 hal Phytosanitary Requirement Jahe Segar ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia disebutkan juga tidak boleh ada tanah dalam media pembawa. Namun, hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan Phytosanitary Certificate dari masing-masing negara dideklarasikan bahwa jahe bebas dari tanah dan organisme pengganggu tumbuhan karantina,” jelas Hasrul.
Juga tidak terpenuhinya persyaratan pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 25 tahun 2020, tentang adanya 166 jenis OPTK yang bisa terbawa melalui tanah. “Oleh karena itu, tindakan pemusnahan hari ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mitigasi dini terhadap kemungkinan-kemungkinan masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Tentunya setelah dilakukan tindakan pemeriksaan administratif, fisik, dan kesehatan,” ujarnya.
Jamil menambahkan bahwa Karantina Pertanian sebagai institusi layanan publik memiliki tugas dan fungsi untuk mencegah ancaman masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), keamanan dan mutu pangan, pakan, dan lain sebagainya seperti tertuang dalam Pasal 1 UU Nomor 21 tahun 2019.
Baca Juga:Suryacipta Dinilai Minim Komunikasi, Tiga Desa di Cipeundeuy Kembali Ngadu ke DPRD SubangPeringati Hari Air Sedunia, PDAM Tirta Tarum Karawang Ganti Status Perumdam
“Kami apresiasi kepada pejabat Karantina Pertanian di lapangan yang tetap menjaga integritas. Demi melindungi negeri ini dari ancaman HPHK dan OPTK,” tuturnya.
Hal ini juga menurut Jamil merupakan peran pemangku kepentingan, terutama pihak importir sebagai pemilik komoditas. Bersedia dengan sukarela untuk pemusnahan ini. “Kami pun mengapresiasi kepada Komisi IV DPR RI yang terus mendukung kinerja Karantina Pertanian. Sinergi Lindungi Negeri. Komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati kita,” pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi juga mendukung upaya yang dilakukan oleh Kementan, melalui Barantan dalam menegakkan peraturan perkarantinaan. Ia menegaskan, bahwa Barantan harus tegas dalam menegakan aturan perundang-undangan.
Menurut Dedi, ke depan agar dilakukan perbaikan yakni anggaran fokus pada produk, mari menanam jahe dan komoditas pertanian kita lainnya dengan masif. “Saya berharap tidak ada lagi impor jahe, apalagi yang berpenyakit,” tukas Dedi lagi.