Ekonomi Syariah Bidikan di Tengah Badai Covid 19

Ekonomi Syariah Bidikan di Tengah Badai Covid 19
0 Komentar

Dalam cara pandang kapitalis, memandang ekonomi syariah hanya dibidik sebagai perbankan syariah. Keberadaan BSI  harapan yang besar untuk sanggup merealisasikan kesejahteraan rakyat dan bangsa ini.

Selanjutnya yang menjadi pertanyaan, banarkah bahwa BSI sebagai sub ordinasi sistem ekonomi kapitalis?
Hal yang jauh dari harapan untuk memberi kesejahteraan masyarakat. Mengharapkan bank syariah dalam ekonomi kapitalis bagaikan ikan yang hidup di darat. Sekalipun masih bisa hidup tapi pada akhirnya  terengah-engah, meronta-ronta.  Hal yang sangat bertolak belakang keberadaan bank syariah  non ribawi di era kapitalis ini. Sekalipun dalam investasi menjalankan sistem bagi hasil, namun ditopang oleh mekanisme pasar bebas yang menjadi tubuh perekonomiannya, flat money sebagai aliran darahnya, perbankan dan pasar modal menjadi jantung kehidupan perekonomian, suku bunga ribawi yang menjadi pompa jantung kehidupan. Maka, akumulasi modal tetap bermuara pada para kapital besar. Hasilnya akan sama saja hegomoni para kapital tetap kuat. Mengandalkan ekonomi syariah dalam makna perbankan syariah untuk memperbaiki ekonomi bangsa hanyalah solusi parsial dan tidak akan sampai tujuan.

Dalam sistem pemerintah Islam yang dipimpin oleh seorang khalifah, akan menjalankan ekonomi syariah yang tidak berasaskan ribawi.  Islam memiliki lembaga kas baitul mal. Lembaga tersebut adalah akumulasi kekayaan umum dan kekayaan negara serta zakat kaum muslim yang akan didistribusikan sesuai peruntukannya. Selain itu sistem mata uang berbasis dinar dirham.

Baca Juga:Prostitusi Online yang Tak Kunjung UsaiFood Estate dan Kemandirian Bangsa, Bagaimana Mengaturnya?

Pelaksanaan sistem ekonomi Islam  berlandaskan hukum syara . Apapun perbuatan yang dilakukan manusia termasuk dalam kegiatan ekonomi tunduk pada syariah Islam, sesuai kaidah syariah “Al-Ashlu fi al-af’âl al-taqayyudu bi al-hukm al-syar’i .”

Sistem ekonomi Islam berjalan 3 asas yaitu:

1) Konsep kepemilikan (al-milkiyah) sesuai syariah dibagi menjadi 3 yaitu kepemilikan individu, umum dan negara.
2)Pemanfaatan kepemilikan (tasharruf fi al-milkiyah) sesuai syariah , yaitu siapa saja yang berhak mengelola dan memanfaatkan

Aktivitas yang dilakukan dengan mengembangkan harta (tanmiyatul mal). Yaitu upaya-upaya yang berhubungan dengan cara dan sarana yang bisa menambah atau mengembangkan harta baik perdagangan, industri, dan pertanian. Selain itu juga memberi peluang untuk melakukan investasi, misalnya syirkah inan, mudharabah. Juga  negara memberikan  kepada rakyat hak untuk memanfaatkan barang-barang  milik umum (al-milkiyah al-amah) yang dikelola negara seperti hasil hutan, barang tambang, minyak, listrik, air dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat.

0 Komentar