PURWAKARTA-Puluhan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta diketahui belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2020. Hal tersebut diketahui berdasarkan situs resmi LHKPN KPK, Selasa (23/3).
Diketahui dari 48 yang wajib lapor, yaitu terdiri 44 anggota legislatif dan empat pejabat di DPRD, baru 10 orang saja yang tercatat menyampaikan LHKPN ke KPK.
Dikonfirmasi melalui gawainya terkait hal ini, Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta, Suhandi membenarkan hal tersebut. “Iya benar, kalau yang saya dan para Kabag di DPRD Kabupaten Purwakarta sudah menyampaikan LHKPN,” kata Suhandi.
Baca Juga:Klaster wedding organizer, 71 Orang Warga Desa Cikahuripan Positif Covid-19Karena Ini Perda RTRW Subang Belum Juga Rampung
Dirinya menjelaskan, 10 orang yang sudah tercatat melaporkan LHKPN tersebut merupakan anggota DPRD. Sisanya masih dalam proses pemberkasan dan segera disampaikan sebelum batas waktu yang ditentukan KPK. “Anggota DPRD Purwakarta saat ini berjumlah 44 orang karena satu meninggal dunia. Jadi saat ini total anggota DPRD yang wajib menyampaikan LHKPN berjumlah 44 orang,” ucap Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta, Suhandi menjelaskan.
Seperti diketahui, KPK mengimbau seluruh pimpinan instansi Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/BUMD untuk segera menyampaikan LHKPN tepat waktu.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) No. 93 Tahun 2021 tertanggal 7 Januari 2021 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2020. Adapun batas waktu penyampaian LHKPN periode 2020 paling lambat 31 Maret 2021.(add/sep)