Mewakili 24 Ahli Waris, Kuasa Hukum Penggugat Sari Ater Buka Topografi Kodam

Mewakili 24 Ahli Waris, Kuasa Hukum Penggugat Sari Ater Buka Topografi Kodam
Kuasa hukum ahli waris yang menggugat Sari Ater membuka Topografi Kodam dalam tahap penunjukan objek sengketa, di kawasan wisata Sari Ater, Selasa (23/3).
0 Komentar

SUBANG-Perkembangan kasus sengketa tanah di Ciater, yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Subang memasuki tahap penunjukan objek sengketa, di kawasan wisata Sari Ater, Selasa (23/3).

Kuasa hukum ahli waris, Absar Kartabrata menyebut, proses kali ini didasari dari keingintahuan majelis pada objek sengketa. Menurutnya, objek sengketa tersebut dibuktikan bukan oleh dirinya, melainkan oleh bukti-bukti yang tertera pada topografi kodam pada tahun yang sudah lalu, peta rincian yang tertera pajak dalam pajak desa, dan mengajukan saksi.

“Atas dasar itu, kita kemas oleh ahli. Coba lihat sekarang, kalau saya buktikan sendiri kan susah, sehingga kita bisa buktikan dan meyakini,” ungkapnya.
Dia juga mengklaim jika apa yang disebutkan sebagai bukti itu telah mendapatkan pengakuan bahkan dari Pemerintahan Kabupaten Subang itu sendiri, sehingga dia merasa yakin apa yang ditunjukan sebagai bukti tersebut sudah sesuai. “Ini merupakan aset dari ahli waris yakni Raden Soma. Kita yakin. Sudah ditunjukan,” tambahnya.

Baca Juga:Soal Korupsi Bansos Covid-19, Jubir KPK: Masyarakat Jangan Terburu-buru Mengambil KesimpulanKado HUT ke-13, Motivator Nasional Aqua Dwipayana Motivasi Tim Pasundan Ekspres

Sedangkan pengacara tergugat, dalam hal ini Pengacara Pemda Subang, Dede Sunarya menyebut, apa yang ditunjukan penggugat sebagai objek sengketa memiliki banyak kesalahan penentuan batas-batas. Sehingga pada prinsipnya, Pemda Subang akan terus mempertahankan aset milik Pemda Subang, dengan alasan menguasai objek dengan tidak melawan hukum. “Kami optimis menang, karena pada prinsipnya Pemda Subang menguasai objek tidak melanggar hukum. Jadi sekali lagi, saya tegaskan kita optimis menang,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Pemkab Subang digugat atas perkara perbuatan melawan hukum bernomor perkara 49/Pdt.G/2020/PN SNG terkait sengketa kepemilikan tanah yang berlokasi di objek wisata Sari Ater.

Sedikitnya 24 ahli waris keturunan Raden Somadiwinata menggugat Pemkab Subang atas tanah seluas 32.450 meter persegi yang berlokasi di objek wisata air panas Sari Ater, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.(idr/vry)

0 Komentar