KARAWANG-Setelah aksi tipu Herman alias Ustad Gondrong pengganda uang ditangkap polisi, kini aksi serupa marak terjadi di Kabupaten Bekasi dan Karawang. Pria asal Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pun dicokok Polres Metro Bekasi untuk mendalami kasus praktik penggandaan uang hingga kerumunannya.
Kini, warga Kampung Cirendeu Desa Cirendeu Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang Provinsi Banten, berinisial Dar (42) diduga menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang.
Kepada media, Dar mengaku sudah hampir setahun tidak berani pulang ke kampung halamannya. Ia terpisah dari keluarganya dan terdampar di wilayah Kabupaten Karawang. “Saya menjadi korban tipu-tipu oleh oknum warga Karawang berinisial Hy dan Smn warga Bekasi dengan modus penggandaan uang,” kata Dar.
Baca Juga:Mewakili 24 Ahli Waris, Kuasa Hukum Penggugat Sari Ater Buka Topografi KodamEkonomi Syariah Bidikan di Tengah Badai Covid 19
Untuk kronologinya, Ia mengaku kali pertama bertemu dengan Hy dan diminta menyiapkan uang sebesar Rp50 juta.Di mana, dirinya akan menerima uang kembali senilai Rp2 miliar dalam seminggu dari Hy yang merupakan warga Kampung Cengkeh Lemahabang, Kecamatan Wadas, Kabupaten Karawang.
Selanjutnya uang tersebut kembali diserahkan Hy ke Smn, warga Kampung Balong Ampel, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. “Dia (Hy) janji bahwa uang 50 juta akan diterima manfaat senilai Rp 2 miliar. Tapi itu hanya janji sampai sudah ganti tahun tidak dibayarkan,” bilang Dar.
Ia meminta kedua pelaku dugaan penipuan dengan modus melipatgandakan uang untuk segera menyerahkan uang miliknya. “Ya jika memang gak ada iktikad baik maka saya akan laporkam ke kepolisan,” tukas Dar.(red)