Seturu Fahri Hamzah vs PKS Jadi Rereferensi Jhoni Allen Gugat AHY

Seturu Fahri Hamzah vs PKS Jadi Rereferensi Jhoni Allen Gugat AHY
Politisi Partai Demokrat Jhoni Allen yang dipecat DPP Partai Demokrat.
0 Komentar

JAKARTA-Pihak Jhoni Allen Marbun mengungkapkan bahwa kasus pemecatan Fahri Hamzah oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu alasan menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Kami menggunakan (kasus pemecatan Fahri Hamzah) itu sebagai salah satu referensi bahwa ini seharusnya (pemecatan Jhonni) ini punya yurisprudensi,” ujar kuasa hukum Jhoni, Slamet Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3).

Slamet menilai kasus Jhoni dan Fahri mempunyai kemiripan di mana pemecatan dilakukan tidak melalui ketentuan yang berlaku. Menurut dia, Jhoni tidak pernah diberikan ruang untuk sekadar memberikan klarifikasi.

Baca Juga:Nina Nurhayati, Anggota DPRD Jabar Terima Banyak Keluhan Jalan RusakBi Nina Perjuangkan Lembaga Berbadan Hukum Terima Bantuan

“Pak Fahri Hamzah pada saat itu dipecat juga tidak diberikan kesempatan untuk membela diri atau tidak ada klarifikasi. Tahu-tahu dikirim surat pemecatan oleh kurir mirip seperti yang dilakukan oleh Demokrat terhadap Jhoni Allen,” tutur Slamet.

Fahri Hamzah dipecat oleh Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu atas kasus dugaan pelanggaran kode etik. Fahri dianggap membela mati-matian Ketua DPR ketika itu, Setya Novanto, yang terlibat dalam kasus ‘Papa Minta Saham’.

Fahri Hamzah juga dicopot Fraksi PKS dari pimpinan DPR. Namun, Fahri tak diam saja. Dia lalu menggugat PKS dan meminta ganti rugi sebesar Rp30 miliar.

Sementara itu, Jhoni Allen meminta majelis hakim menghukum AHY dkk membayar ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar. Ia menilai keputusan pemecatan oleh Partai Demokrat merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan dirinya.

Jhoni Allen juga merupakan inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang. Meski sudah dipecat DPP Demokrat pimpinan AHY, dia tak ragu menggelar KLB bersama kader lainnya yang juga telah dipecat.

KLB itu menetapkan Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Namun, DPP Demokrat menganggap KLB inisiasi Jhoni Allen cs ilegal dan inkonstitusional.

Seharusnya, KLB diinisiasi oleh DPP Demokrat atas persetujuan Majelis Tinggi. KLB pun idealnya digelar oleh kader, sementara Jhoni Allen dan Moeldoko bukan kader Demokrat.(red)

 

0 Komentar