SUBANG – Tiga mahasiswa asal Ciasem, terpaksa tidak bisa melanjutkan kuliahnya, pasalnya mereka kedapatan memproduksi dan memasarkan tembakau sintesis atau dikenal dengan istilah tembakau gorila.
Dijelaskan Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto jika ketiga mahasiswa ini yakni F, A dan B ditangkap pada 9 Maret 202, di BTN Puri Kencana Bolk B2 Nomor 10 Ciasem Girang.
“Si pelaku ini meracik sendiri sendiri tembakau gorila yang kemudian di paket menjadi 3 paket ya kemudian menjualnya via online, atau media sosial instagram,” jelas Kapolres.
Baca Juga:Patroli Patok Aset Tanah di Lingkungan Lanud SuryadarmaJadi Saksi Kasus K2, Ojang Akui Terima Uang
Beberapa barang bukti juga turut diamankan, diantaranya bungkusan plastik klip berwarna biru muda berisi tembakau sintetis, kemudian 6 paket bungkusan plastik klip warna coklat yang berisi tembakau sintetis, 2 bungkus plastik klip kecil warna coklat berisi tembakau sintetis kemudian, 13 paket plastik klip yang di bungkus rokok bekas Gudang Garam Filter, kemudian satu buah timbangan digital.
“Harga yang mereka jual, tergantung dari berat, berkisar Rp 600 ribu sampai dengan Rp 1 juta 600 ribu,” tambahnya.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan pasal 113 ayat 1 junto pasal 114 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang pemberantasan narkotika.
“Dan pasal yang saya sebutkan tadi junto undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak Karena untuk salah satu tersangka masih dibawah umur, yaitu usia 17 tahun, Oleh karena itu kita sangkakan terkait dengan Peradilan Anak,” pungkasnya. (idr)