Ini Putasan Hakim Tentang Gugatan Sengeketa Lahan Malangnengah

Sengeketa Lahan Malangnengah
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES TOLAK GUGATAN: Majelis hakim yang diketuai Otto Edwin SH MH memutuskan jika gugatan dengan Nomor Perkara 3/Pdt.G/2020/PN Pwk tidak dapat diterima atau NO (Niet Onvankelijk Verklaard).
0 Komentar

PURWAKARTA-Sidang sengketa lahan antara penggugat seorang warga Purwakarta bernama Dadan Sugianto dengan tergugat 1 Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat dan tergugat 2 PT PSBI memasuki agenda putusan, Rabu (24/3).

Bertempat di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri Purwakarta, majelis hakim yang diketuai Otto Edwin SH MH itu memutuskan jika gugatan dengan Nomor Perkara 3/Pdt.G/2020/PN Pwk tidak dapat diterima atau NO (Niet Onvankelijk Verklaard). Hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp3.897.000.

Atas keputusan tersebut, Kuasa Hukum Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat yang juga Kepala Bagian Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat Arief Najmudin memberikan tanggapannya kepada Pasundan Ekspres. “Kami menerima keputusan majelis hakim. Keputusannya NO. Jadi gugatan tidak diterima,” kata Arief.

Baca Juga:PPKM Mikro di Bandung Barat Diperpanjang Hingga Dua PekanIni Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan untuk Satu Orang di Tahun 2021

Di dalam putusan, hakim juga menyebutkan, gugatan kurang lengkap pihak dan gugatan tidak sempurna. Otomatis ketika penggugat bisa melengkapi pihak dan menyempurnakan gugatan, berarti ada peluang kembali bagi penggugat untuk melengkapi gugatan. “Sedangkan pada faktanya kami sudah menjalani proses persidangan dari A hingga Z. Sudah memberikan bukti dan saksi, bahkan di persidangan pun diketahui bahwa banyak sekali bukti-bukti dari pihak penggugat yang memang dipalsukan, tidak prosedural dan lain sebagainya,” ujarnya.

Seharusnya hakim, sambungnya, memberikan putusan itu minimal nebis, mengenai pokok sengketa, karena ini pernah diperkarakan juga. “Untuk itu akan ada upaya banding dari kami untuk mempertegas, karena jelas tanah itu milik negara,” kata Arief.

Disebutkannya, pada gugatan pertama putusan hakim juga NO hanya diputusan sela, karena itu kompetensi kewenangan pengadilan. “Adapun saat ini keputusan hakim NO namun berdasarkan error in persona. Kurang pihak dari penggugat karena tidak bisa menghadirkan dia beli dari siapa,” ucapnya.

Arief pun kembali menegaskan, atas putusan tersebut pihaknya kemungkinan akan mengajukan banding. “Ini kami masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Kami akan mendiskusikan dulu dengan tim,” ujarnya.

Senada disampaikan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Isna Noviriani SH. Dirinya menjelaskan, bahwa putusan hakim yang menyatakan gugatan kurang pihak, yaitu pihak penjual, kurang tepat. “Menurut kami kurang tepat, karena dari fakta di persidangan, yaitu keterangan saksi-saksi menyatakan penggugat membeli dari Sdr. Morsed yang saat ini sudah meninggal dunia,” ujarnya.

0 Komentar