Namun terhadap putusan ini, JPN selaku kuasa dari PT PSBI akan membahas terlebih dahulu bersama tim. “Atas keputusan hakim tersebut, kami akan membahas terlebih dahulu dengan tim dan prinsipal untuk menyatakan menerima atau banding,” kata Isna.
Sementara itu, ketika Pasundan Ekspres mencoba meminta keterangan dari pihak penggugat, kuasa hukum pihak penggugat belum bersedia untuk memberikan tanggapannya. Sebelumnya diberitakan, Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat digugat oleh seorang warga Purwakarta bernama Dadan Sugianto terkait kepemilikan lahan seluas 14.000 meter persegi yang berlokasi di Kp. Blok Kebon Kelapa RT 15/04 Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Lokasi tersebut dulunya bernama Kp. Gunung Sembung, Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Selain, Bina Marga Jabar, Dadan juga menggugat PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), Kepala Desa Malangnengah, dan BPN Purwakarta. PT PSBI sendiri memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Baca Juga:PPKM Mikro di Bandung Barat Diperpanjang Hingga Dua PekanIni Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan untuk Satu Orang di Tahun 2021
Adapun sekarang lahan tersebut terkena pengadaan tanah untuk proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. Di mana PT PSBI sebagai instansi pemohon tanah yang kemudian akan dibangun trase Kereta Cepat Jakarta Bandung yang termasuk ke dalam salah satu Proyek Strategi Nasional.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional Nomor Urut 60. Diketahui, penggugat atau Dadan Sugianto mengajukan gugatannya pada 30 Januari 2020 dengan register di Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor: 3/PDT.G/2020/PN.PWK.(add/sep)