Berikut Rencana Detail Tata Ruang Pembangunan Kawasan Industri di Desa Patimban

Kawasan Industri di Desa Patimban
YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES PERENCANAAN: Peta rencana wilayah Kota Baru Patimban yang bersumber dari Peta Perda RTRW Subang 2011-2035.
0 Komentar

SUBANG-Camat Pusakanagara Drs Muhamad Rudi mengatakan, hingga saat ini belum ada lagi informasi terkait update Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pusakanagara dan didalamnya menyangkut soal Patimban.

“Informasi terakhir itu kan yang diperbolehkan untuk menjadi zona industri hanya di wilayah Desa Patimban saja. Jadi selain backup area Pelabuhan Patimban, ada zona Industri,” kata Camat Pusakanagara.

Sementara untuk wilayah lain di Kecamatan Pusakanagara, dalam RDTR yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kecamatan Pusakanagara masih dipertahankan.

Baca Juga:Pemkab Gelar Musrenbang Online, Bahas Soal Sampah DesaFIFGROUP Luncurkan Dana Bergulir untuk 588 UMKM

“Sementara ini dari hasil pembahasan terkait Perda RDTR itu, untuk zona industri masih di Desa Patimban saja, kurang lebih sekitar 520 hektare,” imbuhnya.

Terkait paparan teknis lain dari Perda ini, hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu informasi lain yang kabarnya Perda tersebut masih menunggu rekomendasi Gubernur Jawa Barat.

Sebelumnya, terkait dengan Perda RDTR Kota Baru Patimban, Masroni menyebut, hingga saat ini juga progress Perda tersebut masih menunggu rekomendasi. Namun untuk Perda RDTR Patimban sendiri telah beberapakali dilakukan pembahasan oleh Kementrian ATR/BPN dan Perda RDTR di Kecamatan Pusakanagara tersebut telah selesai.

“Kalau RDTR Patimban itu kan yang mengeluarkan ATR/BPN Pusat, sudah selesai. tapi masih berproses juga hingga saat ini, walaupun didalamnya masiha dan pembahasan terkait lahan pertanian pangan berkelanjutan,” tuturnya imbuhnya.(ygi/vry)

0 Komentar