SUBANG-Komplotan pencuri spesialis kantor pemerintahan, berhasil diringkus Reskrim Polres Subang. Dari periode Februari hingha Maret 2021, pelaku berhasil menggondol barang-barang di kantor Kelurahan Dangdeur, KUA Kalijati, Kantor Desa Kaliangsana, KUA Cibogo.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto. Menurutnya, modus pelaku yakni berbagai tugas, dua orang eksekutor merusak gembok, dan congkel jendela, pelaku lain menunggu di mobil. “Rata-rata dari pelaku ini melakukan kejahatannya dengan cara mencongkel pintu atau jendela di kantor desa atau kantor pemerintahan yang menjadi sasaran mereka,” jelas Kapolres.
Adapun para pelaku yakni pertama dengan inisial WM, tempat tanggal lahir di Subang umur 44 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamatnya di desa Cirimekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku berikutnya yaitu inisial YY, kelahiran Sukabumi, usia 33 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat di Desa Sukamanah kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor. Kemudian pelaku yang terakhir, yaitu inisial Uje kelahiran Purwakarta, usia 40 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Sukamanah.
Baca Juga:HUT ke-13: Senyuman Anak Yatim Piatu, Energi Pasundan EkspresBerikut Rencana Detail Tata Ruang Pembangunan Kawasan Industri di Desa Patimban
“Barang bukti yang kita amankan ada 3 buah obeng, kemudian 12 laptop berbagai jenis, 5 buah monitor, 5 buah kabel CPU, 4 buah kabel monitor, 5 buah Mouse, 15 charger laptop, satu kabel keyboard, 17 potongan bracket, TV, dan mobil pick up yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan pencurian,” jelas Kapolres lagi.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP, yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Selain para spesialis pencuri kantor pemerintahan, Sat Reskrim Polres juga mengamankan pencuri motor, menurut Kapolres, pengungkapan pencuri motor tersebut atas dasar laporan masyarakat, yang kehilangan motor.
“TKP pencurian motor di beberapa tempat, ada di Patokbeusi, Pasirkareumbi, Jalancagak, dan Purwadadi,” imbuh Kapolres.
Adapun modus para pelaku yakni denga membobol kunci kontak, mwnggunakan kunci T, para pelaku juga diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Kepada masyarakat Subang saya menghimbau untuk tetap waspada, tingkatkan khamtibmas, tidak memarkir kendaraan di sembarang tempat, dan upayakan selalu menggunakan kunci ganda,” tukas Kapolres menyampaikan himbauannya agar terhindar dari pelaku kejahatan.(idr/vry)