Catat!! Mulai Bulan Depan KIR Tidak Berlaku
KARAWANG-Dishub Kabupaten Karawang, menyatakan jika pemberlakukan Kartu Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE Card) di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) sudah menyeluruh. Sehingga kini buku uji KIR yang masih di pegang pemilik kendaraan wajib masa ujinya sudah tidak berlaku.
Kepala UPTD PKB Dishub Kabupaten Karawang, Ayeh Kosasih mengatakan, sesuai Surat Keputusan (SK) Dirjen Perhubungan Darat NOMOR: SK 2922 / AJ 402/ORJD/2018 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, bahwa buku uji diganti dengan BLUE yang berbentuk kartu (smart card).
“Amanat dari SK Dirjen Perhubungan Darat tersebut, per Januari 2020 sudah mulai menggunakan blue,” ujarnya.
Baca Juga:Awal Tahun, Ada Ratusan Penderita TBC Baru di Kabupaten Subang Lima Diantaranya Meninggal DuniaBreaking News! Bom Meledak di Gereja Katedral Makassar
Pemberlakukan di Karawang, lanjut Ayeh, dilakukan pada Juni 2020. Meski rencana awal akan dilakukan pada Maret 2020.
“Kita mau mulai Maret tapi karena pandemi COVID-19 sehingga harus tertunda. Dan Juni 2021 kita mulai berlakukan,” jelasnya.
Dipaparkan dia, saat ini sudah sekira 16.300 BLUE card di pegang pemilik kendaraan wajib uji berkala sebagai pengganti buku uji.
“Jika melihat angka keseluruhan kendaraan wajib uji memang belum semuanya. Tapi, jika pun masih ada yang memegang buku uji, berarti itu yang telat uji, dan buku uji sudah tidak berlaku,” paparnya.
Ia menambahkan, kendaraan wajib uji berkala per enam bulan. Maka, semua kendaraan yang taat uji dipastikan sudah menggati buku uji dengan BLUE card. (use/ded)