NGAMPRAH-Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Asep Ilyas menginformasikan bahwa jabatan yang masih kosong di lingkungan Pemda KBB akan segera di proses.
Hal ini diungkapkannya seusai acara pelantikan 5 (lima) pejabat untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) oleh Bupati Aa Umbara Sutisna di Kantor Bupati Lantai 3, Komplek Pemda KBB kawasan Ngamprah, Selasa (30/03). “Alhamdulillah pelantikan hari ini berjalan lancar dimana pejabat yang dilantik berdasarkan open bidding sesuai dengan SOP. Untuk jabatan kosong lainnya akan segera di proses sesuai mekanisme dan prosedur yang ditentukan,” ujar Asep.
Asep menyebut ada tim penilai kinerja yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dengan anggota dari BKPSDM, Inspektorat, Asisten 1 dan asisten 3. “Sekalian kita juga akan tindaklanjuti surat Kemendagri Nomor 130/1970/otda tertanggal 26 Maret 2021 tentang penyegaran birokrasi pada Jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah dalam hal ini biasa kita kenal Eselon IVa, yang prosesnya juga akan melibatkan Bapelitbangda, dan lainnya,” ucapnya.
Baca Juga:Buka-bukaan, Ini Momen Saat Celine Evangelista Kehilangan PerawanPemda Karawang Siapkan Pembatasan Larangan Mudik Idul Fitri
Ditambahkannya, nantinya Eselon IV di KBB yang berjumlah sekitar 400 orang akan dialihkan ke Jabatan Fungsional dari Jabatan Administrasi secara bertahap sesuai kebutuhan, dan dirinya menegaskan ini dilakukan karena tugas utama ASN melayani masyarakat dengan sebaik mungkin secara profesional tanpa masuk dalam politik praktis.
Hal senada diungkapkan Agnes Virganty selaku kepala Bidang (Kabid) Pegembangan Karier BKPSDM yang mengatakan seleksi tersebut akan dilakukan secara fair oleh tim penilai dan akan segera dilaksanakan paling lambat Mei 2021. “Ya seperti 5 Pejabat JPTP yang dilantik hari ini diseleksi secara fair baik kualifikasi, kinerja, dan kompetensi sesuai UU nomor 5 Tahun 2014 dan Permenpan Nomor 15 Tahun 2019”, ungkap Agnes.
Agnes menyebut penilaian berdasarkan integritas, moralitas, kualifikasi, kompetensi, kepangkatan, pendidikan, latihan sesuai normatif perundang-undangan.
Saat disinggung apakah tidak ada masalah pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Aa Umbara Sutisna disaat sedang dalam pemeriksaan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agnes menjawab tidak ada masalah. “Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 , Pasal 65 Ayat 3 disampaikan bahwa tugas, wewenang, kewajiban Kepala Daerah dilarang melakukan pelantikan ketika dalam masa tahanan, dan atau sudah mempunyai keputusan hukum. Sedangkan saat ini Pak Bupati tidak dalam posisi tersebut”, pungkasnya.(eko/sep)