“Sistem pencairannya pun, untuk uang insentif tersebut, tidak sesuai dengan bulannya. Artinya pencairan uang insentif itu, baru bisa dibayarkan tiga bulan berikutnya. Jadi untuk insentif bulan Maret sampai Mei baru bulan Juni kita bayarkan begitupun dengan bulan-bulan berikutnya,” jelasnya.
Dia mengatakan, insentif nakes bulan September-Desember 2020 itu, sudah masuk dalam penganggaran. Jumlahnya lebih dari Rp14 miliar lebih. Jika dibayarkan sekarang, ada minus Rp3,2 miliar.
“Anggarannya sih yang Rp11 miliar itu sudah ada tinggal menunggu pencairannya saja, tetapi jika dibayarkan seluruhnya minus Rp3 miliar lebih,” ungkap dr Maxi.
Baca Juga:Perumda Tirta Rangga Subang Canangkan Sumur DalamDPRD: Perda RTRW Akomodir Kepentingan Masyarakat
Untuk kekurangan Rp3 miliar lebih itu, kata dr Maxi, Pemkab Subang sudah mengusulkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2021.
“Kita ajukan melalui recopussing DAU yang dipotong 8 persen untuk penanganan Covid-19. Perlu teman-teman juga ketahui untuk pencairan sekian ribu orang naskes itu, bukan hal yang mudah, kalau kami sih inginnya cepat, termasuk hak saya sendiri, belum bisa saya terima,” imbuhnya.
Lebih lanjut Maxi menyatakan, total nakes yang berhak menerima uang insentif tersebut, kurang lebih 3 ribu orang. Terdiri dari nakes Dinas Kesehatan dan RSUD Ciereng.
“Usulan itu sudah di acc Pak Bupati, tinggal menunggu proses pencairan saja. Saya berharap teman-teman Nakes untuk bersabar, mengerti dan paham kondisinya,” pungkasnya.(idr/ysp)