SUBANG-Terminal tipe A Subang belum menerima surat edaran dari Kemenhub mengenai larangan mudik Lebaran. Satu sisi, larangan mudik ini memberatkan perusahaan otobus (PO) bus.
Kepala Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Subang Bambang A memperediksi akan terjadi penurunan jasa angkutan orang. Hal itu dikarenakan adanya larangan mudik lebaran oleh pemerintah.
“Kita belum menerima surat edaran mengenai pengetatan pemakaian angkutan tersebut dari Menhub dan Dirjen Hubungan Darat sampai saat ini,” katanya kepada Pasundan Ekspres, Selasa (30/3).
Baca Juga:PT KCIC Terus Lakukan Akselerasi Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-BandungKarena Ini, Seluruh Pegawai Lapas Kelas IIB Purwakarta Dites Urine
Bambang mengaku sudah menerima informasi mengenai larangan mudik lebaran tahun 2020. Langkah yang dilakukan yakni melakukan sosialisasi kepada PO.
“Bilamana sudah ada surat edaran dari Menhub dan Dirjen Hubungan darat tersebut, pastinya kita segera sosiliasikan,” katanya.
Bambang menjelaskan, berdasarkan catatan tahun 2020 warga Subang yang di Jakarta melakukan mudik sebanyak 25 persen.
Sementara itu, jumlah bus dari PO Warga Baru sebanyak 39 unit, PO Kramat Jati sebanyak 15 unit dan PO AC prima sebanyak 5 unit.
Salah satu sopir elf Rudiyansah (44) mengatakan, pemberlakukan larangan mudik sangat memberatkan sopir. Sebelum ada pandemi ini banyak warga Subang yang mudik kembali ke kampung halamannya.
“Pastinya ini sangat menyulitkan kita, sama saja seperti tahun kemarin penghasilan menukik tajam,” katanya.(ygo/ysp)