KARAWANG-Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun 2021, larangan tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat tingkat mentri pada jum’at 26 Maret 2021. Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Virus Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang terutama setelah libur Natal dan Tahun baru.
Dengan keputusan resmi dari pemerintah tentang larangan mudik lebaran 2021, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bakal menyiapkan upaya pembatasan sebagai tindak lanjut larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah.
Sekda Karawang Acep Jamhuri menyebut pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah hingga pembatasan.”Kita ikut dengan pemerintah. Kami akan melakukan upaya-upaya,” ujar Acep ditemui di ruang kerjanya, Kompleks Kantor Pemkab, kemarin.
Baca Juga:Jasa Tirta II Ajak Rekan Pers Peduli LingkunganHonor Tenaga Kesehatan Empat Bulan Belum Cair, Ini Alasan Kadinkes Subang
Acep menyebut, pihaknya belum menyusun skema pembatasan terkait larangan mudik. Namun secepatnya akan membahas bersama pihak-pihak terkait, termasuk dengan kepolisian.
Meski begitu, Acep memastikan akan menindaklanjuti kebijakan pemerintah soal larangan mudik, terutama untuk aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan industri.
Arus mudik dikhawatirkan akan memperluas penularan virus corona di tanah air.Apalagi kebanyakan kasus Covid-19 di Karawang berasal dari klaster industri. Kecuali pemerintah memberikan kelonggaran, seperti harus tes swab PCR, namun sepertinya sulit.(ddy/sep)