BANDUNG-Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditetapkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata mengatakan KPK telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan meningkatkan status perkara pada Maret 2021.
“Menetapkan tersangka AUS Bupati Bandung Barat, AW swasta dan MTG,” ujar Alex dalam konferensi pers KPK di Jakarta, (4/1)
Baca Juga:Pengurus Karang Taruna Kecamatan Subang Resmi DilantikSDN Setramanah Optimis Raih Adiwiyata
Alex juga mengatakan telah melakukan proses penyidikan pemeriksaan 30 saksi, ASN pada Pemkab Bandung Barat dan pihak swasta.
AUS diduga telah melanggar Pasal 12 huruf q dan Pasal 15 dan 12 B UU No. 31 tahun 1999 dan UU NO. 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“AUS sebagai kepala daerah bertugas mengawasi pengadaan barang dan jasa malah terlibat merupakan perbuatan tidak sesuai dan melanggar sumpah jabatan,” kata Alex.(eko/ded)