Aa Umbara Jadi Tersangka Bansos Covid 19 Oleh KPK, Ridwan Kamil: Sakit Hati

Aa Umbara Jadi Tersangka Bansos Covid 19 Oleh KPK, Ridwan Kamil: Sakit Hati
0 Komentar

BANDUNG – KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka pengadaan barang bantuan sosial COVID-19. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sedih dan prihatin atas kasus tersebut.

“Satu, saya sedih dan prihatin karena beberapa Minggu lalu kan saya ingat ada acara KPK di KBB (Kabupaten Bandung Barat) di Mason Pine. Sudah diingatkan terkait praktik yang harus dijauhi yang beririsan dengan konflik kepentingan,” ucap Kang Emil, sapaan Ridwan, di Nara Park, Jalan Rancabentang, Kota Bandung, Jumat (2/4).

Emil mengaku prihatin dan sakit hati mengingat kasus yang menjerat Aa Umbara merupakan kasus dugaan korupsi berkaitan dengan bansos. “Juga kasusnya karena terkait bansos. Menurut saya, sedikit melukai hati kami yang sedang berjuang membereskan Covid ya,” katanya.

Baca Juga:Truk Tabrak Madrasah 2 Orang Meninggal DuniaJembatan Ambrol Akses Pagaden Barat- Subang Terganggu

“Saya tidak mau terlalu dalam karena materinya kan ada di KPK. Saya juga kurang paham bagaimananya, tapi mudah-mudahan situasi bisa lebih terkendali,” kata Emil menambahkan.

Dia meminta pegawai dan masyarakat di Bandung Barat untuk tetap tenang menanggapi Aa Umbara sebagai tersangka. Emil memastikan pelayanan publik di Bandung Barat tetap berjalan.

“Terakhir, kepada ASN dan masyarakat di KBB tetap tenang, sistem politik pemerintahan di Indonesia sudah ada backup sehingga tidak mengurangi pelayanan publik, pengambilan keputusan,” tutur Emil.

KPK menetapkan Aa Umbara beserta Totoh Gunawan dan Andri Wibawa sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19. Aa Umbara diduga menerima uang suap sekitar Rp 1 miliar.

Dari pengadaan ini Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 miliar. Sedangkan Andri Wibawa juga diduga menerima. (bbs/idr)

0 Komentar