Pelaksanaan penyelenggaraan Kabupaten layak anak itu sendiri adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah kabupaten secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai indikator kabupaten layak anak. (idr/ysp)