Seharusnya lahan gambut tidak dibangun proyek baru. Akan tetapi semestinya dipulihkan dan dikembalikan pada karakternya.
Proyek yang saat ini sedang dijalankan, sangat tercium aroma kapitalisasi pada konsep pengelolaannya. Proyek ini direncanakan melalui investasi ataupun pola kemitraan. Tentu saja memberi peluang para korporat mengambil andil dalam peran ketahanan pangan. Jika model ketahanan pangan melibatkan korporasi, dapat dipastikan akan mendapat izin konsesi untuk pengelolaan lahan. Di sini posisi negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator. Sementara pengelolaannya diserahkan sepenuhnya baik swasta maupun BUMN. Inilah bentuk sistem kapitalis dalam menangani berbagai masalah, termasuk ketahanan pangan. Padahal isu terkait ketahanan pangan menjadi lebih penting, karena kondisi pandemi saat ini turut mengancam ketahanan pangan nasional.
Mega proyek yang menelan biaya tak sedikit itu lebih bermanfaat jika dipergunakan untuk rakyat. Namun nyatanya, justru lebih diperuntukkan bagi para korporat.
Tentu saja kebijakan yang saat ini tengah dilaksanakan tak lepas dari sistem kapitalis liberalisme. Sistem yang hanya meraih nilai manfaat semata tanpa memerhatikan efek dari hasil perbuatan yang dijalankannya. Proyek food estate yang digadang akan mampu mengatasi krisis pangan akibat pandemi, justru meninggalkan jejak kehancuran pada lingkungan dan memperparah kondisi alam yang sebagiannya menjadi tempat tinggal masyarakat sekitar. Dalam sistem kapitalisme penderitaan rakyat tak jadi bahan pertimbangan, selama proyek berjalan dan tujuannya tercapai, maka hal ini akan terus dijalankan asalkan keuntungan dapat diraih sebesar-besarnya.
Baca Juga:Mahalnya Harga Sebuah KeadilanSulitnya Mendapatkan Keadilan dalam Sistem Kapitalistik
Begitulah watak kapitalisme yang rakus. Pembukaan lahan secara besar-besaran, tak mengindahkan dampak yang akan terjadi. Lahan yang semestinya dimanfaat sesuai dengan fungsinya. Justru dipergunakan untuk proyek yang akan membawa dampak buruk, baik bagi lingkungan maupun habitatnya aslinya.
Sungguh hal ini berbeda dengan Islam, dalam pandangan Islam sektor pertanian merupakan salah satu sumber primer ekonomi. Kebijakan pangan yang dikeluarkan negara Islam sangat dijaga dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan.
Negara Islam akan mencurahkan segenap perhatian untuk mengoptimalkan pengelolaan pertanian, tujuannya agar kebutuhan pangan untuk rakyat terpenuhi. Langkah pengoptimalan ini dilaksanakan harus sesuai hukum syara, agar kesejahteraan dan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat tanpa kecuali.