Beberapa kebijakan dalam meningkatkan produktivitas pertanian dalam negara Islam, di antaranya:
Pertama, kebijakan pertanian intensifikasi dan ekstensifikasi. Kebijakan intensifikasi dicapai dengan meningkatkan produktivitas lahan yang sudah tersedia. Dengan pencarian dan penyebarluasan teknologi budidaya di kalangan petani, membantu pengadaan mesin-mesin, benih unggul, pupuk, serta sarana produksinya. Sedangkan kebijakan ekstensifikasi dengan mendorong pembukaan lahan-lahan baru serta menghidupkan tanah yang mati. Lahan baru berasal dari lahan hutan, lahan pasang surut, dan sebagainya sesuai peraturan negara. Tanah mati adalah tanah yang tidak tampak dimiliki oleh seseorang, dan tidak ada bekas-bekas apapun, seperti pagar, tanaman, pengelolaan, dan lainnya. Menghidupkan tanah yang mati artinya mengelola tanah untuk ditanami. Jika telah dihidupkan seseorang, maka tanah tersebut menjadi miliknya. Sebagaimana sabda Nabi saw.:
“Siapa saja yang telah menghidupkan sebidang tanah mati, maka tanah itu adalah miliknya.” (HR Bukhari, Tirmidzi, Abu Dawud)
Baca Juga:Mahalnya Harga Sebuah KeadilanSulitnya Mendapatkan Keadilan dalam Sistem Kapitalistik
Kedua, setiap orang yang memiliki tanah akan diperintahkan untuk mengelolanya secara optimal. Bagi siapa saja yang membutuhkan biaya, akan diberikan bantuan dari baitulmaal.
Ketiga, kebijakan ketersediaan pangan. Negara Islam akan menjamin kebutuhan pangan untuk rakyat, oleh karenanya peningkatan produktivitas pertanian, pembukaan lahan-lahan baru, dan penghidupan tanah mati, akan dilakukan negara agar stok kebutuhan pangan selalu tersedia. Serta negara melarang adanya praktek penimbunan barang, termasuk kebutuhan pokok, karena akan menyebabkan kelangkaan bahan-bahan pokok tersebut. Jika hal ini terjadi, negara akan segera mencegah masuknya tangan-tangan asing maupun melalui perjanjian multilateral. Karena akan membahayakan kedaulatan pangan.
Keempat, negara menjamin kesejahteraan yang akan meringankan beban masyarakat. Negara Islam akan membuat kebijakan sesuai dengan ketentuan syariat. Segala beban pembiayaan ditanggung oleh negara dari baitulmaal.
Dari uraian di atas, maka jelas hanya Islamlah yang memiliki solusi paripurna, yakni melalui institusi Islam yang akan mewujudkan kesejahteraan, mengatasi berbagai persoalan, termasuk dalam hal pengelolaan lahan sesuai ketentuan syariat. Dengan kembali para aturan Islam, keberkahan akan diraih oleh seluruh alam.
Wallahu a’lam bish shawab.