Kepatuhan LHKPN Anggota DPRD Hanya 18,75 Persen

Kepatuhan LHKPN Anggota DPRD Hanya 18,75 Persen
0 Komentar

PURWAKARTA-Batas akhir Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diketahui jatuh pada 31 Maret 2021 lalu. Namun tingkat kepatuhan anggota DPRD Purwakarta hanya sebesar 18,75 persen.
Ini seperti yang ditunjukkan pada situs resmi elhkpn.kpk.go.id. Di mana dari 48 penyelenggara negara di DPRD Purwakarta yang wajib lapor, hingga Selasa (6/4), ada 43 orang yang menyampaikan laporan, satu orang belum lengkap, 33 berkas masih dalam antrean. Adapun berkas laporan yang dinyatakan lengkap hanya sembilan orang.
Persentase tingkat kepatuhan ini dihitung dari jumlah status pelaporan LHKPN lengkap dibagi seluruh wajib lapor.
Di sisi lain, situs tersebut juga memuat data tingkat kepatuhan LHKPN pejabat di Pemkab Purwakarta yang angkanya mencapai 89,96 persen. Di mana dari 239 pejabat di lingkungan Pemkab Purwakarta yang wajib lapor, hanya 17 berkas yang dinyatakan belum lengkap.
Adapun yang masih dalam antrean sebanyak tujuh berkas dan 215 berkas telah dinyatakan lengkap. Untuk tingkat pelaporan sudah mencapai angka 100 persen.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta, Suhandi menyebutkan, anggota DPRD Purwakarta saat ini berjumlah 44 orang karena satu meninggal dunia. “Jadi, total yang wajib lapor ada 48 orang, yakni anggota DPRD 44 orang ditambah empat pejabat di DPRD,” ucapnya, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, KPK mengimbau seluruh pimpinan instansi eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/BUMD untuk menyampaikan LHKPN tepat waktu.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) No. 93 Tahun 2021 tertanggal 7 Januari 2021 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2020.(add/sep)

0 Komentar