Buka Pendaftaran IPDN 2021, Mulai Hari Ini, Jangan Sampai Salah Persiapan !!!
Buka Pendaftaran IPDN 2021 dimulai per hari ini, Jum’at 09 April 2021. Pembukaan dimulai secara daring dibawah BKN (Badan Kepegawaian Negara) di laman dikdin.bkn.go.id. Jangan sampai terlambat untuk daftar karena dilaksanakan secara serentak Buka pendaftaran IPDN 2021.
Buka Pendaftaran IPDN 2021 tentu saja memiliki berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi calon pendaftar untuk mendaftar di IPDN 2021.
Jika ada yang bertanya, kapan buka pendaftaran IPDN 2021, maka saat ini jawabannya, kamu belum terlambat untuk mempersiapkan berkas-berkas penting walaupun buka pendaftaran IPDN 2021 sudah dimulai hari ini. Selain IPDN, sekolah kedinasan lainnya dikabarkan juga sudah mulai buka pendaftaran pada minggu-minggu ini.
Baca Juga:Sipon BT 51 Tarum Timur Amblas Pasokan Air Berkurang Petani Sedot Air Dari CipicungIstri Hilang di Mal 20 Hari Lalu, Suami Asal Riau Siapkan Hadiah Rp100 Juta Bagi yang Menemukannya
Buka Pendaftaran IPDN 2021 dan Syarat Masuk IPDN 2021 Seperti Dilansir dari Berbagai Sumber dan Laman Resmi:
Syarat Masuk IPDN 2021:
Persyaratan Umum – Tes Masuk IPDN 2021
- a. Warga Negara Indonesia
b. Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 31 Desember 2021
c. Tinggi badan minimal bagi pendaftar pria adalah 160 cm dan 155 cm untuk wanita.
Persyaratan Administrasi – Tes Masuk IPDN 2021
- Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 s.d. 2021, dengan ketentuan:
- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
- KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;
- Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
- Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2020/2021;
- Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP)Â khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
- Pakta Integritas;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta
- Alamat e-mail yang aktif; dan
- Pas foto berwarna ukuran foto 4×6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.